Puluhan Rekening Senilai Rp 500 Miliar Terkait Rafael Alun dan Keluarganya Diblokir PPATK

 

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. (foto: viva.co.id/zendy pradana)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI telah memblokir puluhan rekening milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilainya mencapai Rp 500 miliar.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada awak media, Selasa (7/3/2023).

Menurut Ivan, pemblokiran itu dilakukan terhadap rekening pribadi Rafael serta keluarganya, termasuk milik sang anak, Mario Dandy Satrio yang jadi tersangka penganiayaan, dan beberapa pihak terkait. Namun, ia tak memerinci pihak lain yang dimaksud.

Ivan menjelaskan alasan rekening Rafael dan keluarganya diblokir. Salah satunya untuk kepentingan analisis yang dilakukan oleh PPATK.

Pemblokiran ini diduga terkait adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael. PPATK menemukan dugaan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nominee.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memutuskan menaikkan status pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut sedang mencari unsur pidana korupsi yang diduga dilakukan Rafael.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis jika melihat jabatannya sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, yang mencapai Rp 58 miliar.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.