Soal Kasus Rp 349 Triliun di Kemenkeu, LSM Ini Minta PPATK Fokus Bekerja dan tak Cari Panggung

Ketua LSM IM57+ Institute, M Praswad Nugraha. (foto: tempo.co)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta bekerja profesional dalam mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. PPATK diharapkan tak memanfaatkan momentum ini untuk sekadar mencari panggung.

"Hendaknya PPATK sebagai financial intelligence unit bekerja secara profesional untuk menindaklanjuti transaksi-transaksi mencurigakan dan rekening gendut baik milik pejabat publik maupun penegak hukum bukan malah melemparkan berbagai kontroversi kepada publik yang membuat publik kebingungan," kata ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi IM57+ Institute, M Praswad Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3/2023).

Praswad merujuk Pasal 37 UU Nomor 8/2010 tentang PPATK yang menyebutkan bahwa PPATK harus bersifat independen. Ia tak ingin PPATK dimanfaatkan untuk kepentingan pengaruh kekuasaan. "PPATK bukanlah panggung politik, melainkan tempat bagi orang-orang yang bekerja secara profesional mengungkap adanya transaksi terkait TPPU," jelas mantan pegawai KPK itu.

Praswad juga mengingatkan masyarakat sudah muak dengan saling lempar informasi yang dilakukan antarpejabat negara. Padahal belum ada satupun pihak yang terindikasi memilki rekening gendut dimintakan pertanggungjawaban atas hartanya tersebut.

Selain itu, Praswad mendukung aparat penegak hukum memproses dugaan TPPU yang masuk radar PPATK. Hal ini guna memulihkan kepercayaan publik terhadap sebagian pejabat negara yang santer diisukan punya kekayaan fantastis.

"KPK, kepolisian, dan kejaksaan selaku penegak hukum yang diamanatkan oleh UU TPPU harus dapat merawat kepercayaan publik dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap terduga pejabat-pejabat publik yang memiliki rekening gendut dan terindikasi didapatkan dari hasil gratifikasi," tegas Praswad.

Di sisi lain, Praswad prihatin dengan reformasi sektor perpajakan yang ternyata sampai hari ini masih membuat kekecewaan besar. Terutama usai mencuatnya rekening gendut mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. "Skandal terus menerus terungkap namun tidak dapat memberi dampak yang signifikan terkait adanya perbaikan sistem dan hukuman atas pelanggaran-pelanggaran yang ada pada institusi pajak."

Sebelumnya, transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 pertama kali dikemukakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada 8 Maret 2023 sebagai temuan dari PPATK. Pada 10 Maret 2023, Mahfud menyatakan bahwa transaksi tersebut bukan korupsi, melainkan dugaan TPPU dan melibatkan sekitar 467 pegawai di tubuh Kemenkeu.

Pada 14 Maret 2023, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, temuan tersebut merupakan angka yang berkaitan dengan pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Belakangan, jumlahnya diralat Mahfud MD menjadi Rp 349 triliun.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.