Tok! PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda Hingga Juli 2025, KPU Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. (foto: infopublik)

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu 2024. Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menolak tegas putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.

"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, Kamis (2/4/2023), seperti dikutip dari detik.com.

Soal perintah penundaan pemilu dari PN Jakpus ini berawal dari gugatan Partai Prima. PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus lantas menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan selama Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat dari kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. 

 

Hakim lantas memerintahkan tahapan pemilu diulang dari awal sejak putusan diucapkan, yaitu 2 Maret 2023. Artinya, 2 tahun 4 bulan dan 7 hari dari hari ini, Kamis (2/3/2023) adalah 9 Juli 2025.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.