BPOM Minta Indofood dan Pelaku Usaha Pastikan Baku Mutu Mie Instan demi Cegah Zat Pemicu Kanker
Mie instan/ilustrasi (foto: pixabay)
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyoroti laporan dari Departemen Kesehatan Taiwan soal produk Indomie yang mengandung zat pemicu kanker. Menurut BPOM, pihaknya sudah memerintahkan pelaku usaha, termasuk produsen Indomie yakni PT Indofood CBP Sukses Makmur, untuk melakukan mitigasi risiko.
BPOM menjelaskan, hal itu supaya kebutuhan ekspor dan tiap-tiap wilayah bisa mencocokkan dengan produk yang dijual. “Agar menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor,” demikian pernyataan BPOM dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4/2023).
Tak hanya itu, BPOM juga meminta pelaku usaha memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor. Terutama agar tidak melebihi atau mencemari gas beracun tidak berwarna (EtO) di suatu wilayah.
Menurut BPOM, temuan itu dikarenakan Otoritas Kesehatan Kota Taipei tidak memperbolehkan EtO pada pangan. Dari metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), dikonversi sebagai EtO. Hasilnya, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Berbeda dengan Taiwan, menurut BPOM, Indonesia sudah mengatur batas maksimal residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022.
“Kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mie instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain. Oleh karena itu, di Indonesia produk mie instan tersebut aman dikonsumsi,” kata BPOM.
BPOM juga meminta agar produk yang ada bisa dipastikan meminimalisasi penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi. Termasuk, melakukan pengujian risiko EtO di laboratorium.
(dpy)
Post a Comment