Istri dan Dua Anak Rafael Alun Dicekal, tak Boleh Bepergian ke Luar Negeri

Mantan pejabat pajak Kemenku yang jadi tersangka gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo, saat bersama istri dan anak-anaknya. (foto: twitter @logikapolitik)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengajukan permohonan cegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus dugaan gratifikasi yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo (RAT). Di antara lima orang yang dicekal adalah istri dan dua anak Rafael.

"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT agar tak bepergian ke luar negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat (14/4/2023).

Ali mengatakan, status pencegahan ini berlaku selama enam bulan hingga Oktober 2023. Namun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik. "Para pihak yang dicegah diharapkan kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi dari tersangka RAT."

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Ahmad Nursaleh, membenarkan adanya status pencegahan yang diajukan KPK terhadap lima orang tersebut. Rinciannya, yakni Ernie Meike Torondek istri Rafael; dua anak Rafael bernama Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. "Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023."

Sebelumnya, KPK menahan Rafael Alun atas kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sejak diangkat menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I tahun 2011 silam.

Gratifikasi itu diterima Rafael melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan. Rafael seringkali merekomendasikan PT AME kepada para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Firli juga memastikan KPK bakal mengembangkan penyidikan kasus Rafael. Ia menyebut penyidik KPK akan mengusut tuntas kasus ini. "Tentu penanganan RAT ini belum selesai sampai di sini," tegas dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.