Bantah Bocorkan Rahasia Negara, Denny Indrayana : Informan Soal Sistem Pemilu 2024 Bukan dari MK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Denny Indrayana. (foto: kompas tv)

JAKARTA -- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI Denny Indrayana membantah disebut membocorkan rahasia negara. Sebab yang disampaikannya adalah mendapatkan informasi soal Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan penetapan sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Saya mendapatkan istilah mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran, saya memakai istilah MK akan memutuskan, memang belum ada keputusan," ujar Denny yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Denny juga dapat memastikan, orang yang memberinya informasi tersebut juga memiliki kredibilitas yang baik. Namun, pakar hukum tata negara itu mengungkapkan, informan tersebut bukan merupakan bagian dari MK.

"Jadi hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi, sumber yang saya dapat bukan dari MK karena itu tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK, maka tidak ada pembocoran rahasia negara," jelas Denny.

Selain itu, Denny meminta MK tak salah ambil keputusan terkait sistem proporsional pada Pemilu 2024. Apalagi jika tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang kurang dari sembilan bulan lagi.

Perubahan mendadak tersebut, lanjut Denny, akan menimbulkan kekacauan politik jelang kontestasi pada 14 Februari 2024. Sebab, partai politik sedari awal berlandaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.

Para bakal calon legislatif (caleg) juga sudah mempersiapkan dirinya menghadapi pemilihan legislatif dengan sistem terbuka. Partai politik juga sudah mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

"Makanya pada saat ada informasi yang kami terima, ini akan diputus seperti ini, saya berhitung kemarin kita kecolongan dengan pimpinan MK dan tidak bisa lagi dikoreksi walaupun pertimbangannya sedemikian blunder kelirunya, makanya tak boleh diulang lagi," jelas Denny. "Caranya adalah sebelum putusan dibacakan, harus ada upaya untuk mengingatkan MK jangan salah mengambil keputusan dan itulah yang saya ambil putusan itu."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks Wamenkumham RI tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud di akun Twitter-nya, seperti dikutip pada Rabu (31/5/2023).


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.