FSGI Beberkan 11 Modus Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. (foto: kompas tv)

JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) membeberkan 15 kekerasan seksual di satuan pendidikan sepanjang Januari-April 2023. FSGI mencatat ada 11 modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.

Pertama, korban dibujuk agar mendapatkan barokah dari Tuhan oleh pelaku yang pemilik pondok pesantren (ponpes). Kedua, valuasi pembelajaran di dalam ruang podcast ponpes pada pukul 23.00 WIB, kemudian dicabuli. Ketiga, diiming-imingi uang dan jajanan oleh pelaku.

"Keempat, melapor dilecehkan teman sekolah ke kepala sekolah, malah dicabuli kepsek di ruang UKS dengan dalih memeriksa dampak pelecehan yang dilaporkan," kata Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti, dalam keterangann tertulisnya pada Selasa (2/5/2023).

Modus berikutnya, lanjut Retno, guru kelas menyentuh pinggang dan dada, siswinya melawan, namun si guru malah mengulangi. Keenam, ada guru agama memeriksa PR, tapi siswi dipangku dan diminta kakinya mengangkang.

"Ketujuh, ada pelaku bukan guru yang berkenalan dengan anak yang jadi korban melalui medsos, lalu dimasukkan korban ke grup WA teman sekolahnya, pelaku melakukan video call, mengirimi video porno, dan melakukan kekerasan seksual berbasis daring terhadap 22 siswi SD dari sekolah yang sama," jelas Retno.

Modus kedelapan, ada korban yang diberi uang dan diajak ke kantin, lalu diciumi dan diremas dadanya. Kemudian, sambung Retno, ada pelaku yang menutup muka korban dengan handuk saat pembelajaran terkait materi indera perasa, pelaku kemudian cabuli korban.

"Kesepuluh, saat bertindak sebagai pembina dalam kegiatan Masa Bimbingan Fisik dan Mental (Madabintal) peserta didik baru di bumi perkemahan, pelaku mencabuli 3 siswi yang merupakan kawan 1 kelompok di salah satu pos jaga," ujar Retno.

Terakhir, ada modus pelaku yang berpura-pura menikahi korban. Pernikahan itu dilakukan secara siri tanpa wali maupun saksi nikah. "Setelahnya, pelaku melakukan kekerasan seksual kepada para santriwatinya dengan dalih sudah suami istri," kata Retno menjelaskan.

Dari 11 modus tersebut, FSGI menilai bahwa relasi kuasa antara tokoh agama dan santrinya melekat kuat di ponpes. FSGI mengamati nilai-nilai ketakziman santri untuk memperoleh keberkahan guru dan semua perkataan kiai atau ustadz-nya merupakan sesuatu yang harus dilakukan jika tidak akan mengurangi keberkahan maupun syafaat.

"Sehingga pelaku biasanya dianggap memiliki kebenaran hakiki baik ucapan maupun tindakannya. Hingga hanya sedikit masyarakat yang mempercayai kebenaran peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban yang notabene masih di bawah umur," ujar Retno menegaskan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.