Polda Sumut Pecat AKBP Achiruddin dan Tetapkan Sebagai Tersangka
MEDAN -- Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. AKBP Achiruddin telah melakukan pembiaran padahal dirinya berada di lokasi kejadian itu.
"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan)," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa (2/5/2023) malam, seperti dikutip dari Antara.
Dalam kasus tersebut, kata Kapolda Sumut, AKBP Achiruddin dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana. "Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak melakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Kapolda Sumut.
Berdasarkan pertimbangan itu, Kapolda Sumut mengatakan, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa perilaku AKBP Achiruddin terjerat pasal yang dikenakan dan diterapkan Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022.
"Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan, dan kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tegas Kapolda Sumut.
Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin juga sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda sehingga menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi PTDH. "Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan."
Kapolda Sumut menambahkan, selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses. AKBP Achiruddin dikenakan Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan. "Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata dia menjelaskan.
(dpy)
Post a Comment