Korban Kekerasan Seksual oleh Guru Ngaji di Sleman Kemungkinan Bertambah 9 Lagi

Kekerasan seksual pada anak/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengutuk terjadinya tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji di Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta terhadap anak didiknya. Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, terus memantau pendampingan proses hukum serta pemulihan baik secara fisik maupun psikis bagi korban.

"Kami sangat menyesalkan kembali terjadinya tindak pidana kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji terhadap anak didiknya," kata Nahar dalam keterangannya tertulisnya dikutip Jumat (5/5/2023).

Nahar menyebut sejauh ini empat orang korban sudah melapor kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sleman. Para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum. "Namun diduga masih ada sembilan orang korban tambahan yang perlu didalami," jelas dia.

Berdasarkan informasi yang diterima KemenPPPA, tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku oknum guru ngaji terhadap anak didiknya sudah dilakukan sejak awal tahun 2022 hingga Desember 2022. Terduga pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman dan memberikan doktrin keagamaan bahwa korban harus menuruti segala hal yang diperintahkan.

Tercatat korban kebejatan pelaku berusia 6-16 tahun. Bahkan satu orang korban dipaksa berhubungan intim hingga berkali-kali. "Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Kabupaten Sleman sejak 20 April 2023," ujar Nahar.

Lebih lanjut, Nahar mengatakan, para korban yang telah melapor saat ini sudah mendapatkan pendampingan psikologis secara komprehensif demi memastikan tidak adanya traumatis berkelanjutan. Ia berharap lingkungan keluarga dan masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi pemulihan korban. "Selain pendampingan psikologis, korban pun mendapatkan pendampingan secara hukum." 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.