Mantan Ketua KPK Ini Duga Putusan MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Bukan Kebetulan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (foto: tirto.id)

JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, turut mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Menurut Agus, keputusan itu sudah dirancang.

"Menurut saya, itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/5/2023).

Agus tak menjelaskan lebih rinci mengenai pihak-pihak yang dimaksud. Namun, ia meyakini bahwa putusan itu bukanlah suatu kebetulan. "Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan," jelas dia.

Sebelumnya, MK memutuskan menerima gugatan Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Ia mengatakan, masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, ia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

Ghufron menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjut dia, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.