KPK Jamin Masih Usut Dugaan Pencucian Uang Lukas Enembe

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, tersangka korupsi, yang ditahan KPK. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Pengusutan itu tetap dilakukan, meski Lukas bakal segera menjalani sidang perkara suap dan gratifikasi.

"Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu (31/5/2023).

Ali mengatakan, KPK juga sedang menelusuri aset milik Lukas. Ia menjamin KPK bakal mempublikasikan seluruh perkembangan kasus ini. "Kami akan sampaikan perkembangannya," jelas dia.

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan orang nomor satu di Papua tersebut.

KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Selain itu, Lukas diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan tersebut.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.