Kapolri Komitmen Tindak Tegas Sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: youtube dpr).

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen kepolisan dalam menindak tegas sindikat ataupun jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ini sesuai instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan tindak tegas siapapun yang terlibat di dalamnya," kata Jenderal Sigit usai menghadiri Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hubinter di Serpong, Tangerang, Banten, seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).

Jenderal bintang empat itu menyatakan, kasus TPPO menjadi perhatian internasional. Untuk itu, ia memerintahkan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk bekerja sama dengan negara-negara mitra (counterpart) Indonesia.

Kapolri menugaskan Divisi Hubinter untuk mencari tahu kelompok-kelompok sindikat yang ada dan bekerja sama dengan kelompok pelaku TPPO yang ada di Indonesia sehingga pada saat penegakan hukum, hak warga negara yang menjadi korban dapat terlindungi.

"Data yang ada dari sembilan juta masyarakat yang kerja di luar negeri, kurang lebih lima juta berangkat dengan cara ilegal," kata Jenderal Sigit.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, peran kepolisian yang ada di luar negeri, khususnya di wilayah-wilayah yang menjadi tujuan masyarakat bekerja di luar negeri dapat memberikan perlindungan pada saat terjadi masalah.

"Masyarakat yang jadi korban bisa menghubungi kepolisian dan saya berharap perwakilan polisi di luar negeri bisa mengambil langkah-langkah bekerja sama, baik dengan negara setempat maupun segera menghubungi polisi yang ada di Indonesia," kata Jenderal Sigit.

Menurut Jenderal Sigit, kerja sama dengan negara setempat, kementerian luar negeri, dan seluruh pemangku kepentingan yang terkait bisa membantu menyelamatkan korban TPPO.

Dalam menindaklanjuti perintah Presiden kepada Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO, Jenderal Sigit menyebut, saat ini jajaran Polri tengah melakukan pemetaan dan langkah-langkah penegakan hukum.

"Perintah Presiden segera kami tindak lanjuti, segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum dan tentunya mapping saat ini sedang kami laksanakan, dalam waktu dekat kami akan segera mengambil langkah," tegas Jenderal Sigit.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo telah memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pasalnya, menurut Mahfud, hal itu kerap menjadi penghambat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO di Indonesia, selain persoalan birokratis.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.