Mahasiswi Asal Magelang Diringkus Polisi Usai Curi Puluhan Iphone dan Macbook dari Kantor Ekpedisi
Mahasiswi curi handphone/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Seorang mahasiswi berinisial RFP (20 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan pencurian puluhan iPhone 14 Pro, Macbook, dan iPad senilai Rp 337 juta dari kantor ekspedisi. Mahasiswa asal Magelang itu ditangkap pada Senin (14/8/2023) lalu di Bandara Soekarno-Hatta usai berlibur dari Thailand.
"Sudah berkali-kali. Setidaknya 28 kali karena tersangka berhasil mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (22/8/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Kombes Ade, kasus pencurian yang dilakukan oleh RFP terjadi akhir Mei 2023 lalu. Dalam aksinya, RFP mendatangi kantor ekspedisi dengan mengaku sebagai karyawan toko online untuk mendapatkan resi pengiriman. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk melakukan pencurian atau penggelapan barang yang dikirim melalui ekspedisi tersebut.
"Tersangka mengaku sebagai karyawan PT Erajaya, kemudian meminta laporan resi penjualan handphone kepada operator resi di perusahaan ekspedisi," jelas Kombes Ade
Kombes Ade melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan resi, tersangka RFP mengirim ojek online untuk mengambil barang tersebut. Tersangka berdalih diperintahkan oleh pemilik barang. Ia membujuk operator di kantor ekspedisi tersebut dan mendapatkan 28 handphone jenis iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad bernilai Rp 337,4 juta atau tepatnya Rp 337.458.000.
"Sehingga paket belanja online tidak sampai pada pembeli dan perusahaan ekspedisi harus menanggung kerugian tersebut," kata Kombes Ade.
RFP diduga menggunakan hasil pencurian tersebut untuk berlibur ke luar negeri. Akibat perbuatannya, RFP dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau UU ITE.
(dpy)
Post a Comment