Perempuan Mucikari Kasus Prostitusi Anak di Bawah Umur dan Penjual Keperawanan Dibekuk Polisi

Pelaku perempuan FEA (24 tahun) yang berperan sebagai mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur, Jakarta, Minggu (24/9/2023). (foto: polda metro jaya)


JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun) yang diduga mucikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial (medsos).

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media di Jakarta, Minggu (24/9/2023), seperti dikutip Antara.

Kombes Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis (14/9/2023).

SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," kata Kombes Ade menjelaskan.

Menurut Kombes Ade, pelaku FEA juga memasang tarif bagi perempuan berstatus perawan ditawarkan sebesar Rp 7 hingga Rp 8 juta per jam dan untuk non-perawan ditawarkan sebesar Rp 1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Ia mengaku menjadi mucikari dari ​​​​​​April sampai September 2023. Menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," kata Kombes Ade.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing. Adapun barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp 7,8 juta, dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 11 September 2023.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.