Mencuat, Usulan Pembentukan Pansus Hak Angket di DPR Terhadap Putusan MK yang Loloskan Gibran
Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. (foto: dpr.go.id) |
JAKARTA -- Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginterupsi Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dalam interupsinya, Masinton mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini yang dipermainkan oleh pragmatisme politik.
Menurut Masinton, putusan MK terkait syarat menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 16 Oktober 2023 lalu telah mencederai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tak segan, ia menyebut MK saat ini menjadi bagian dari tirani politik.
"Konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca-terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya itu adalah tirani konstitusi," ujar Masinton dalam interupsinya di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10/2023), dikutip dari Antara.
Sebagai anggota DPR, Masinton menggunakan haknya untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terkait MK. Ia ingin MK sebagai penjaga konstitusi tak diinjak-injak marwahnya hanya demi kepentingan tirani.
"Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang dinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," ujar Masinton. "Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi."
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".
Hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Adapun usulan itu disebut Masinton bukan merupakan usulan dari Fraksi PDIP DPR. Usulan tersebut juga bukan dalam rangka kepentingan politiknya jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan Saudara Muhaimin Iskandar, saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud, saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya, tapi saya bicara bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi, dan demokrasi ini," ujar Masinton menegaskan.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap bahwa usul hak angket terhadap MK bukan sesuatu yang patut dikhawatirkan.
“Hak angket ya baik, saya kira supaya DPR itu juga berfungsi menjalani fungsi pengawasannya,” kata Jimly ditemui di kantor MK, Rabu (1/11/2023), dikutip dari Antara. “DPR itu harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi, dengan menggunakan semua hak yang dia punya, termasuk hak angket. Bagus-bagus saja, karena ini masalah serius.”
Namun, Jimly menolak berkomentar saat dimintai pandangannya terkait dampak digunakannya hak angket terhadap MK oleh DPR RI. Ia menganggap bahwa putusan MK soal batas usia capres-cawapres itu mengecewakan dan diwarnai nepotisme.
Kini, MKMK sedang mengusut adanya dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan putusan itu, dengan Ketua MK yang juga ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, sebagai terlapor paling banyak.
Sebelumnya, lewat putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Kemudian, atas dasar putusan MK itu diketahui bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang juga putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), bisa mengikuti Pilpres 2024 walaupun usianya belum mencapai 40 tahun.
Post a Comment