KPK Yakin Rafael Alun Diputus Bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk ri)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menyatakan bersalah kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa (Rafael Alun Trisambodo) akan diputus bersalah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1/2024), seperti dikutip Antara.
Ali mengatakan, pihak KPK mempercayakan sepenuhnya putusan tersebut kepada majelis hakim. "Namun demikian tentu kami tidak ingin mendahului majelis hakim. Kami percaya semua fakta sidang akan diakomodasi dalam pertimbangannya," ujarnya.
Sebelumnya pada sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2023) Rafael Alun Trisambodo melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 18.994.806.137,00, subsider tiga tahun kurungan.
(dpy)
Post a Comment