Usai Sidang Pembuktian MK, Denny Indrayana Sebut Gibran Tidak Memiliki Bukti Tamat SMA

Denny Indrayana di Sidang MK

Pemohon Denny Indrayana (kanan) bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto (kiri) dan Refly Harun (tengah) saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (21/9/2026) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Humas MK/Ifa/ist).

GEBRAK.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, selaku pemohon gugatan terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), menilai seharusnya penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, bukan Kemendikdasmen.

Menurutnya, tidak ada bukti Gibran tamat pendidikan SMA seperti yang disyaratkan pasal 169 huruf R Undang-Undang Pemilu. “Tidak ada. Di Orchid Park itu, tadi sudah dijelaskan itu mungkin sampai kelas 1 SMA, kelas 2 gitu. Kemudian melanjutkan UTS, itu tadi dijelaskan kuliah, diploma sebenarnya. D1,” kata Denny, seusai sidang lanjutan gugatan terhadap ijazah Gibran di Gedung MK, Jumat (2/10/2026) siang.

Ia mengingatkan, pencalonan Presiden-Wakil Presiden mensyaratkan bakal calon berpendidikan paling rendah SMA. Sedangkan, kata dia, Gibran tidak terbukti tamat SMA. “Jadi, ini setara perguruan sudah di atas SMA. Itu membuktikan kelas 3 SMA-nya missing, kalau kita ingin bilang. Tidak ada kelas 3 SMA-nya.”

“Yang pasti ini, tidak ada bukti tamat pendidikan SMA sebagaimana disarankan oleh Undang-Undang Pemilu. Kan pasal 169 jelas. Pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat,” kata Denny.

Seharusnya, kata dia, yang melakukan penyetaraan sertifikat pendidikan setara D1 adalah Kementerian Pendidikan Tinggi. “Sekarang yang dihadirkan Orchid Park tidak lulus SMA, UTS Insearch itu tidak juga ada ijazah tamat SMA-nya. Yang ada adalah certificate of attendance dan transkrip D1,” jelasnya.

Soroti Aturan PKPU dan Keabsahan Syarat Pendidikan
Denny mengungkapkan bahwa salah satu poin utama yang diuji dalam persidangan pembuktian ini adalah proses penerbitan aturan teknis pencalonan. Pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam prosedur penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat batas usia dan pendidikan calon. “Salah satu dalil utama yang kami sampaikan ke hadapan Majelis Hakim adalah adanya dugaan cacat manipulatif terkait terbitnya Pasal 18 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” ujar Denny usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut dinilai memberi kemudahan khusus yang memuluskan jalan pencalonan Gibran. Oleh karena itu, penetapan kesetaraan ijazah serta dokumen pendukung pencalonan perlu diverifikasi secara terbuka dan mendalam di hadapan majelis hakim.

Selain mempersoalkan keabsahan regulasi, Denny juga membeberkan tantangan yang dihadapi tim hukumnya dalam menghadirkan saksi dan ahli ke persidangan. Menurut Denny, banyak figur yang kompeten merasa ragu untuk memberikan kesaksian secara terbuka akibat sensitivitas politik kasus ini. “Inilah realitas penegakan hukum kita saat ini. Ketika orang hendak menyampaikan kebenaran di ruang publik, tidak jarang mereka memiliki banyak pertimbangan,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Meskipun demikian, tim pemohon memastikan telah menyiapkan sejumlah ahli tata negara dan saksi fakta. Kehadiran para ahli tersebut diharapkan mampu memperkuat bukti-bukti materiil yang telah diserahkan kepada panitera MK.

Minta Kehadiran Gibran dan Tuntutan Pemohon
Guna memperjelas polemik riwayat pendidikan yang menjadi pokok perkara, pihak pemohon mendesak Majelis Hakim MK untuk memanggil dan menghadirkan Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan. Kehadiran langsung dinilai penting untuk memberikan klarifikasi secara transparan.

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas keterbukaan informasi pejabat negara. Pemohon berharap keterangan langsung dari pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum yang adil.

Dalam tuntutan akhirnya, tim pemohon meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan penetapan hasil Pilpres terkait calon wakil presiden terpilih. Pemohon juga memohon agar MK memerintahkan penyelenggaraan mekanisme pengisian jabatan wakil presiden sesuai ketentuan konstitusi yang berlaku. (*)

(Zaky Al Hamzah)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID