KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Usai diperiksa KPK, Arief menyebutkan sekitar 10 pertanyaan soal kaitan antara Bapanas dan Kementan.

"Enggak ada setoran uang karena 'kan institusi terpisah, anggarannya juga terpisah. Kegiatannya juga berbeda, tugasnya juga beda," kata Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024), dikutip dari Antara.

Arief menegaskan, tak ada setoran uang dari Bapanas ke SYL. Ia menerangkan bahwa Bapanas dahulunya adalah bagian dari Kementan. Namun, saat ini Bapanas telah menjadi sebuah lembaga yang terpisah dari Kementan.

"Dahulu memang pernah jadi eselon I-nya Kementan, tetapi pada saat saya bergabung memang sudah institusi terpisah. Saya jelaskan bahwa saya dilantik oleh Presiden Jokowi pada tanggal 21 Februari 2022 dan bertanggung jawab kepada Pak Presiden," ujar Arief.

Arief menjelaskan kerja sama Bapanas dan Kementan hanya pada saat melakukan penghitungan data komoditas.

"Kecuali pada saat kami memberikan neraca komoditas, kami menghitung sama-sama. Akan tetapi, tidak ada hubungan antara Bapanas dan Kementan dalam struktur, ya, karena sudah terpisah," cetus Arief.

Arief juga menjelaskan alasan ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh KPK adalah karena surat pemanggilan terhadap dirinya dialamatkan ke Biro Hukum Kementerian Pertanian, bukan langsung ke Bapanas sehingga akhirnya dilakukan penjadwalan ulang oleh penyidik KPK.
 
Sebelumnya, KPK pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang telah lebih dahulu ditahan pada hari Rabu, 11 Oktober 2023.

Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019—2024. Dengan jabatannya tersebut, SYL lantas membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.