Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich Helena Lim Langsung Ditahan Kejaksaan Agung

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. (Foto: jaksapedia.id)

JAKARTA -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (26/3/2024) menetapkan Helena Lim selaku Manajer PT QSE sebagai tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN (Helena Lim selaku Manajer PT QSE).

"Tersangka HLN sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," kata Kuntadi dalam keterangan persnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).

Menurut Kuntadi, perbuatan (tindak pidana) dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). "Sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," katanya.

Dengan penetapan tersangka Helena yang selama ini dikenal sebagai crazy rich, maka total sudah ada 15 orang ditetapkan sebagai tersangka perkara yang merugikan negara akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sebesar Rp 271,06 triliun.​​​​​

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

"Selanjutnya, tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," kata Kuntadi menegaskan.


(nnn)


Baca juga artikel terkait ini:

- Tersangkut Kasus Korupsi Timah, Duit Rp 33 Miliar Crazy Rich Helena Lim Disita Kejakgung

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.