Pemerintah Tetapkan Driver Ojol Jadi UMKM, Ini Keuntungan yang akan Didapat
Status pengemudi ojek online disepakati sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah menargetkan Perpres transportasi digital rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan status sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan keputusan mengenai status tersebut telah disepakati pemerintah bersama pihak-pihak terkait.
“Kalau itu kan memang sudah memang semua sudah sepakat di situ,” ujar Maman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem transportasi digital yang juga mengatur posisi dan perlindungan pengemudi ojol.
Maman sebelumnya menjelaskan, pengklasifikasian pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro merupakan bagian dari regulasi baru yang tengah disusun pemerintah.
Perpres Ojol Ditargetkan Rampung Sebelum 17 Agustus
Pemerintah kini mempercepat penyelesaian Perpres transportasi digital. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan regulasi tersebut ditargetkan selesai sebelum 17 Agustus 2026. Menurut Prasetyo, substansi utama aturan tersebut telah dibahas dan proses yang tersisa berkaitan dengan penyelesaian administrasi.
Maman juga menyebut masih terdapat sejumlah pasal yang perlu disinkronisasi sebelum Perpres tersebut ditetapkan. Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan. Dengan demikian, status pengemudi ojol sebagai UMKM nantinya akan memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam ekosistem transportasi digital.
Kenapa Driver Ojol Dipilih Menjadi UMKM?
Keputusan tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Kementerian UMKM sebelumnya telah berdialog dengan komunitas dan asosiasi pengemudi ojol mengenai status mereka dalam hubungan dengan perusahaan aplikator.
Pada Juli 2026, Maman menyebut mayoritas pengemudi yang ditemui pemerintah menginginkan status sebagai pengusaha mikro, bukan pekerja. Pilihan tersebut salah satunya berkaitan dengan fleksibilitas kerja. Sebagai mitra, pengemudi dapat menentukan waktu bekerja sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Selain itu, pemerintah menilai status sebagai pelaku UMKM dapat membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan dan insentif yang tersedia bagi sektor usaha mikro.
Pemerintah Janjikan Akses Insentif bagi Ojol
Maman mengatakan status UMKM tidak hanya berkaitan dengan perubahan klasifikasi pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan skema pemberdayaan bagi para pengemudi. Menurut dia, pengemudi ojol dapat memperoleh manfaat dari sejumlah kebijakan yang selama ini ditujukan kepada pelaku UMKM.
Maman juga membantah kabar yang menyebut perubahan status tersebut akan membuat pengemudi ojol otomatis dikenakan pajak. Dalam keterangannya pada Senin (10/8/2026), Maman menegaskan pengemudi ojol tidak akan dikenakan pajak sebagai konsekuensi perubahan status tersebut. Ia menyebut justru terdapat insentif yang dapat dimanfaatkan para pengemudi.
Kementerian UMKM akan Awasi Kemitraan
Dalam rancangan ekosistem transportasi digital, Kementerian UMKM juga mendapatkan peran dalam pengawasan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Dilansir dari Antara, sebelumnya dikatakan Kementerian UMKM akan terlibat dalam monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi, serta pemberian fasilitas perlindungan dalam ekosistem transportasi online.
Sementara itu, pengaturan tarif transportasi penumpang tetap berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Adapun pengaturan layanan pengantaran barang menjadi bagian dari kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari regulasi baru agar pengelolaan ekosistem transportasi digital melibatkan kementerian sesuai bidang masing-masing.
Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen
Kebijakan status UMKM bagi pengemudi ojol juga berjalan bersamaan dengan perubahan skema pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menerapkan kebijakan yang membatasi potongan atau komisi aplikator untuk layanan transportasi penumpang roda dua maksimal 8 persen. Dengan skema tersebut, porsi pendapatan pengemudi mencapai 92 persen dari tarif perjalanan.
Kebijakan itu menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah membangun ekosistem transportasi online yang dinilai lebih seimbang bagi pengemudi dan perusahaan aplikasi.
Pemerintah kini tinggal menyelesaikan finalisasi Perpres sebelum aturan tersebut resmi menjadi payung hukum baru bagi ekosistem transportasi digital. Jika target pemerintah tercapai, pengemudi ojol akan memiliki status sebagai pelaku usaha mikro sekaligus mendapatkan akses terhadap berbagai kebijakan pemberdayaan UMKM.
(berbagai sumber)
