Sekjen DPR RI Diperiksa KPK Terkait Soal Lelang Kelengkapan Rumah Jabatan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar diperiksa soal lelang pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020. Hal yang sama juga dikonfirmasi penyidik KPK terhadap Hiphi Hidupati selaku PNS Setjen DPR RI dan Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI.

"Keduanya hadir dan dikonfirmasi di antaranya kaitan proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI TA 2020," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Aii Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut soal apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Indra menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/3/2024), selama kurang lebih 6 jam mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.28 WIB. Usai diperiksa KPK sebagai saksi, ia memilih untuk irit bicara.

"Tanya penyidik ya," kata Indra saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Indra juga tidak memberikan komentar soal pertanyaan apa saja yang disodorkan penyidik terhadap dirinya. "Tadi ditanya penyidik puasa atau enggak," kilah dia.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.