Mendagri Ajak Pemda Dukung Kebijakan Pembebasan Retribusi PBG dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian menjawab pertanyaan awak media usai menghadiri Rapat Pembahasan Dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Program Tiga Juta Rumah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Kamis (24/4/2025) malam. (Foto: Puspen Kemendagri)

JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (pemda) untuk mendukung kebijakan pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menurut Mendagri, langkah ini tidak akan menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan justru dapat membantu pemda dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan data yang dimilikinya, Mendagri menyebut bahwa saat ini sekitar 93 persen daerah telah mendukung kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Sementara itu, untuk kebijakan PBG, lebih dari 89 persen daerah telah menerapkannya. Ia pun berpesan agar daerah yang belum menjalankan kebijakan tersebut segera ikut serta.

"Jadi ini progresnya sangat cepat. Salah satu (kebijakan) memang yang kami sosialisasikan kepada teman-teman daerah," ujar Mendagri kepada awak media usai menghadiri Rapat Pembahasan Dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk Program Tiga Juta Rumah di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Kamis (24/4/2025) malam.

Mendagri menekankan agar pemda tidak mengandalkan PAD dari kalangan MBR. Masih terdapat peluang pendapatan daerah lain yang lebih besar. Ia menjelaskan, melalui dukungan terhadap kebijakan ini, perekonomian masyarakat kelas bawah dapat terdorong ke arah yang lebih baik. Karena itu, intervensi kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting.

"Sama seperti saya menyampaikan tentang UMKM, mendorong UMKM daerah-daerah bila perlu jangan dipajakin. Pada waktu mau mendirikan UMKM, mau bangun warung, mau bangun restoran, enggak usah, biarkan, malah berikan kemudahan-kemudahan, didorong supaya mereka bangun," imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, jika kalangan MBR telah berdaya secara ekonomi, barulah pemda dapat menarik retribusi. Dengan demikian, Pemda tetap akan memperoleh manfaat dari kebijakan ini. "Jadi akan mendapatkan keuntungan berlipat ganda dengan ngepur, membebaskan BPHTB dan PBG di awal [bagi kalangan MBR]," tandas dia.

Adapun turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait beserta jajaran, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru P Nugroho, serta para pihak terkait lainnya.


(Puspen Kemendagri/eye)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.