Keterlibatan Eks Menkominfo Budi Arie di Kasus Perlindungan Judol Bakal Dicermati Jampidsus


Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Ri Budi Arie. (Foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Kejaksaan Agung bakal mencermati dugaan keterlibatan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol).

"Kami cermati ke depan," ujar Febrie setelah menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025), dikutip dari Antara.

Pada saat ini, Febrie mengaku belum memantau lebih jauh terkait dengan perkembangan kasus tersebut. Pasalnya, pengusutan kasus itu awalnya bukan ditangani oleh pihak kejaksaan.

Namun, Febrie belum memastikan bahwa jaksa akan menelusuri lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Budi Arie karena kasus itu ditangani oleh penyidik dari pihak lain. "Kami belum menelusuri ini ya karena yang menangani 'kan bukan kami."

Nama Budi Arie muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu (14/5/2025).

Dalam dakwaan tersebut, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judol agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus (utusan direktur Kemenkominfo).

Menurut dakwaan JPU, awalnya Muhrijan menawarkan komisi Rp 3 juta per situs judol kepada Zulkarnaen. Setelah negosiasi, disepakati tarif Rp 8 juta per situs dengan pembagian komisi sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.

Meski begitu, Budi Arie pun sudah beberapa kali membantah keterlibatannya tersebut.

(ant/dmr)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.