Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini di detik.com

Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat. (Foto: dewan pers)

JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Prof Komaruddin Hidayat menanggapi pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman detik.com pada 22 Mei 2025. Dalam pernyataannya, Komaruddin menegaskan, Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk langkah koreksi atau pencabutan berita, selama bertujuan menjaga akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media,” kata Prof Komaruddin dalam siaran persnya, Sabtu (24/5/2025).

Prof Komaruddin mengaku pihaknya belum pernah memberikan rekomendasi, saran, maupun permintaan kepada redaksi detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Saat ini, lanjut dia, Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis opini dan tengah melakukan verifikasi serta mempelajarinya.

Selain itu, Prof Komaruddin juga menegaskan komitmen Dewan Pers dalam menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam konteks ini, ia mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di detik.com.

“Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi serta melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa,” tegas Prof Komaruddin.

Terkait penghapusan artikel atas permintaan penulis, Dewan Pers menilai hal itu merupakan hak yang perlu dihormati oleh redaksi, sebagaimana penghormatan terhadap narasumber yang meminta pencabutan pernyataannya dalam wawancara.

Prof Komaruddin lantas mengimbau seluruh pihak agar menghargai ruang berekspresi dan berpendapat atas kebijakan penyelenggaraan negara. Ia juga mengingatkan pentingnya menghindari penggunaan kekerasan dan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi perbedaan pendapat di ruang publik

Sebelumnya, redaksi detik.com menghapus artikel berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" Artikel tersebut tayang pada Kamis, 22 Mei 2025. Redaksi detik.com menghapus tulisan di rubrik kolom itu dengan alasan melindungi keselamatan penulis, YF, yang mengaku mendapatkan intimidasi setelah tulisannya terbit.


(ark)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.