Mahasiswa Magang Kementerian dan Lembaga Negara Dapat Uang Saku Mulai Tahun Depan
Gedung Kemenkeu/ilustrasi. (Foto.Kemenkeu.go.id) |
JAKARTA -- Kabar baik datang bagi mahasiswa pemagang di kementerian dan lembaga pemerintahan. Mulai tahun depan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan biaya uang harian untuk mahasiswa magang sehingga pemagang di kementerian dan lembaga (K/L) akan mendapatkan uang saku harian.
Uang saku harian ini dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk menunjang kebutuhan transportasi dan makan selama menjalani program magang di K/L. "Ini sebelumnya belum ada ya. Jadi kita berinisiatif untuk membuat standar baru ini agar teman-teman mahasiswa yang ikut magang di Kementerian dan Lembaga ada uang saku," ujarnya Lisbon Sirait Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu saat media briefing di kantornya, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Dia menjelaskan bahwa pemberian uang harian mahasiswa magang di K/L ini untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan yang melibatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, Kemenkeu mengatur biaya uang harian untuk mahasiswa magang sebesar Rp 57.000 per hari. Meskipun begitu dia menegaskan bahwa pemberian uang saku untuk mahasiswa magang ini disesuaikan pada ketersediaan anggaran di masing-masing K/L.
"Jadi kita punya list belanja yang prioritas mulai dari belanja pegawai sampai dengan belanja operasional kantor dan pelayanan kepada masyarakat. Kalau di luar itu masih memadai, ya harusnya K/L juga mengalokasikan ini agar mahasiswa bisa diberi uang makan atau paling tidak membantu transportasinya," ujarnya.
Menurut Lisbon Sirait, standar biaya uang harian mahasiswa magang ini belum pernah diatur pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga tahun depan merupakan yang pertama kalinya akan diberlakukan.
(berbagai sumber/dkd)
Post a Comment