Pemprov DKI Targetkan Putihkan 6652 Ijazah Peserta Didik yang Tertahan

Foto: Jakarta.go.id
 


JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta luncurkan program bantuan pemutihan ijazah di DKI Jakarta. Pemprov menargetkan pemutihan sebanyak 6.652 ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah swasta karena kendala biaya.

Hingga saat ini, bantuan pemutihan ijazah Jakarta 2025 telah disalurkan dalam tiga tahap, yaitu: Tahap I (25 April 2025): 117 peserta didik, Tahap II (2 Mei 2025): 371 peserta didik, Tahap III (3 Juni 2025): 827 peserta didik Total bantuan telah menjangkau 1.315 peserta didik dengan total anggaran lebih dari Rp4,3 miliar. 

Program ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, saat penyaluran bantuan pemutihan ijazah tahap ketiga yang digelar di SMK Miftahul Falah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/6/2025). “Ini memang sesuatu yang secara langsung saya monitor, saya ingin di tahun ini kurang lebih ada 6.652 ijazah yang bisa diputihkan,” ujar Pramono seperti dikutip dari Kompas.com 

Pemutihan ijazah tertunda Jakarta adalah program bantuan untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu yang tidak dapat mengambil ijazah karena masih memiliki tunggakan biaya administrasi sekolah. Pemprov DKI Jakarta berharap program mampu membuka kembali peluang pendidikan lanjutan dan akses kerja bagi lulusan yang terdampak.

Melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Baznas (Bazis) Adapun syarat yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah

 1. Lulusan dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta; 

 2. Berasal dari keluarga tidak mampu, dibuktikan dengan: - Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), atau - Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari PTSP Kelurahan.

 3. Tidak sedang bekerja secara formal;

 4. Bagi peserta KJP Plus, wajib melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah bahwa dana KJP Plus telah didebit untuk pembayaran SPP;

 5. Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bahwa seluruh data dan syarat yang diajukan adalah benar. 

Sedangkan pengajuan bantuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan wilayah kota/kabupaten administratif masing-masing, dengan membawa dokumen berikut:

 1. Surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan sesuai domisili sekolah; 

2. Surat keterangan dari kepala sekolah (khusus untuk peserta KJP Plus); 3. Fotokopi KTP pemohon (atau KTP orang tua/wali jika di bawah 17 tahun); 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

5. SKTM dari PTSP Kelurahan bagi yang tidak terdaftar di DTKS; 

6. Surat keterangan jumlah tunggakan dari sekolah terkait. 

Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan ijazah Jakarta 2025 atau bantuan pendidikan lainnya dapat mengakses kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui website https://disdik.jakarta.go.id, Instagram @officialpmbdki, Facebook PMBDKI1, maupun X (Twitter) @PMBDKI. 


(dkd)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.