Irene Sokoy dan Bayi yang Dikandung Meninggal Setelah Ditolak 4 Rumah Sakit, Komnas HAM RI Gelar Investigasi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menginvestigasi kasus kematian Irene Sokoy dan bayi yang dikandung setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura pada 17 November 2025. (Foto: Jubi Papua)
 

JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menginvestigasi kasus kematian Irene Sokoy dan bayi yang dikandung setelah ditolak empat rumah sakit di Jayapura pada 17 November 2025. Komnas HAM secara serius mendalami peristiwa tersebut dan menjadikannya sebagai prioritas Komnas HAM untuk segera dituntaskan sebab ini berkaitan dengan masa depan anak bangsa.

"Ini terkait dengan masa depan anak sehingga sudah seharusnya seorang ibu hamil diperlakukan khusus dalam kondisi harus dilayani dengan baik," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI Saurlin Siagian di Jayapura, Jumat (28/11/2025), dilansir dari Antara, Sabtu (29/11/2025).

Menurut Siagian, Komnas HAM menilai peristiwa ini sebagai bentuk pengabaian kepada seorang ibu hamil sehingga menyebabkan kematian ibu bersama bayi yang dikandung. "Itulah mengapa kami mengutuk keras peristiwa ini karena dalam konteks HAM ini merupakan pengabaian," jelasnya.

Ketua Penegakan dan Pemajuan HAM di Komnas HAM Perwakilan Papua, Melchior Weruin, mengatakan sebenarnya hari ini pihaknya meminta keterangan dari RS Yowari hanya saja di waktu yang bersamaan Polda Papua masih meminta keterangan dari pihak rumah sakit. "Sehingga besok pagi baru kami memintai keterangan dari RS Yoware selanjutnya ke RS Abepura," katanya.

Melchior menambahkan, peristiwa ini telah mendapat perhatian dari Presiden RI Prabowo Subianto sehingga Komnas HAM segera melakukan penyelidikan agar secepatnya menyampaikan rekomendasi kepada publik siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.


(antara/***)