Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Wilayahnya Dilanda Bencana Banjir, Kemendagri Segera Ambil Tindakan

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keprihatinannya atas informasi Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. (Foto: Puspen Kemendagri)
 

JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI angkat bicara terkait kabar Bupati Aceh Selatan Mirwan yang diketahui berada di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah, sementara wilayahnya tengah dilanda bencana banjir dan tanah longsor. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keprihatinannya atas informasi tersebut.

“Kami sangat menyayangkan sekali, begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah. Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/12/2025).

Benni menegaskan, dalam situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan dan berbagai keterbatasan, kehadiran kepala daerah sangat penting untuk memastikan penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat. “Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.

Benni mengungkapkan bahwa Mendagri Tito Karnavian telah menghubungi langsung Bupati Mirwan untuk meminta klarifikasi dan memerintahkan segera pulang ke Aceh. "Bapak Mendagri sudah telepon langsung yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” jelasnya.

Benni melanjutkan, tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri sudah bergerak menuju Aceh untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air. Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.

Lebih lanjut, Benni menambahkan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf sebelumnya menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan. Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025. 

Permohonan tersebut ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.

(Puspen Kemendagri)

Posting Komentar untuk "Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah Saat Wilayahnya Dilanda Bencana Banjir, Kemendagri Segera Ambil Tindakan"