JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia berinisial MW sebagai tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12/2025). Penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
"Kami tetapkan MW (Dirut Terra Drone) sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/12/2025) dikutip dari Antara.
Menurut Roby, penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.
Roby melanjutkan, MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188, dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian. "Kita kenakan Pasal 187, 188, 359 KUHP," jelasnya.
Roby menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.
Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12/2025).
Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi.
(antara/***)

Posting Komentar untuk "Kebakaran Ruko Jakpus Sebabkan 22 Orang Meninggal Dunia, Dirut Terra Drone Jadi Tersangka"