Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya

Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Biaya ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
 
JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Biaya ini bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, Jumat (5/12/2025), penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 serta UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Prabowo menetapkan besaran BPIH 2026 untuk setiap embarkasi, yakni Aceh Rp 78.324.981, Medan Rp 79.379.071, Batam Rp 87.380.981, Padang Rp 81.085.481, Palembang Rp 87.422.481, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 91.758.281, dan Solo Rp 86.448.981.

Selanjutnya, Surabaya Rp 93.860.981, Balikpapan Rp 88.791.481, Banjarmasin Rp 88.754.481, Makassar Rp 89.108.738, Lombok Rp 88.167.381, Kertajati Rp 91.774.581, dan Yogyakarta Rp 86.170.981.

Sementara, besaran Bipih jamaah haji reguler 2026 untuk setiap embarkasi, yakni Aceh Rp 45.109.422, Medan Rp 46.163.512, Batam Rp 54.125.422, Padang Rp 47.869.922, Palembang Rp 54.206.922, Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi) Rp 58.542.722, dan Solo Rp 53.233.422.

Lalu, Surabaya Rp 60.645.422, Balikpapan Rp 55.575.922, Banjarmasin Rp 55.538.922, Makassar Rp 55.893.179, Lombok Rp 54.951.822, Kertajati Rp 58.559.022, dan Yogyakarta Rp 52.955.422.

Nilai manfaat yang dialokasikan bagi jamaah haji reguler mencapai Rp 6,69 triliun dan digunakan untuk menutupi berbagai komponen layanan, seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina, perlindungan jamaah, pembinaan jamaah, serta pelayanan umum di dalam negeri maupun Arab Saudi. Sementara itu, nilai manfaat yang diperuntukkan jamaah haji khusus ditetapkan sebesar Rp 7,23 miliar.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Selain itu, Presiden Prabowo memberikan mandat kepada Menteri Haji dan Umrah untuk menetapkan ketentuan teknis lebih lanjut terkait pelaksanaan keputusan ini.

Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025. Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, baik dari aspek pelayanan, akuntabilitas keuangan, maupun perlindungan jamaah.

(antara/***)

Posting Komentar untuk "Presiden Prabowo Resmi Tetapkan Biaya Haji 2026, Ini Rinciannya"