JAKARTA -- Popy Rakhmawaty resmi melangkah ke tahap penelitian disertasi setelah dinyatakan lulus sidang proposal Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Dalam sidang yang digelar Selasa, 6 Januari 2026, Popy mengajukan proposal disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas di Bidang Pendidikan yang Berkeadilan.”
Popy menjelaskan, proposal tersebut lahir dari kegelisahan akademik sekaligus realitas sosial yang masih menunjukkan adanya jurang antara norma konstitusional dan praktik perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam sektor pendidikan.
“Secara normatif, hak penyandang disabilitas sudah diakui dalam konstitusi dan berbagai regulasi. Namun implementasinya belum sepenuhnya mencerminkan keadilan substantif,” ujar Poppy, Minggu (11/1/2026).
Peneliti di Spektrum Demokrasi Indonesia ini menilai pendidikan merupakan hak konstitusional fundamental yang seharusnya dapat diakses seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Namun, regulasi yang ada dinilai masih cenderung administratif dan prosedural, belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan riil penyandang disabilitas.
Karena itu, menurut Poppy, rekonstruksi hukum menjadi kebutuhan mendesak agar sistem perlindungan tidak berhenti pada aspek formal, tetapi benar-benar menghadirkan keadilan yang inklusif.
Mantan Staf Khusus Anggota DPR RI tersebut menegaskan, rekonstruksi hukum yang ditawarkan tidak bertujuan sekadar menambah norma baru. Fokus utamanya adalah menyusun ulang kerangka hukum yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang setara, bukan sekadar objek kebijakan. Pendekatan yang diusung menitikberatkan pada keadilan konstitusional, keadilan sosial, serta keberpihakan terhadap kelompok rentan.
Perempuan yang pernah menjabat sebagai Wakil Pemimpin Redaksi Sin Po TV ini berharap kajiannya dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rujukan kebijakan bagi pembuat undang-undang, institusi pendidikan, dan para pemangku kepentingan. Lulusan Universitas Borobudur dengan IPK 4,00 ini juga berharap disertasinya kelak mendorong perubahan paradigma menuju kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, manusiawi, dan berkeadilan.
Dalam sidang proposal tersebut, Popy diuji oleh Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, S.H., M.H.; Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.; dengan promotor Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M.; serta Dr. Binsar Jon Vic S., S.H., M.M.
Dengan kelulusan ini, Popy resmi melanjutkan tahapan penelitian disertasi sebagai wujud komitmennya mengembangkan ilmu hukum yang responsif terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia.
(end)

Posting Komentar untuk "Angkat Isu Hak Disabilitas, Popy Rakhmawaty Lolos Sidang Proposal Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur"