MUI Kritik Tafsir KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Ingatkan Risiko Salah Pidana

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP harus dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan penerapan di lapangan. (Foto: Dok.MUI)

JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi atas pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai pengganti KUHP warisan kolonial. Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis, terutama terkait pasal-pasal yang berpotensi menimbulkan tafsir pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP harus dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan kekeliruan penerapan di lapangan. Salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah pengaturan tentang larangan perkawinan apabila terdapat penghalang yang sah.

“Kalau seorang perempuan masih terikat perkawinan lalu menikah dengan laki-laki lain, itu jelas ada penghalang sah dan bisa dipidana. Tetapi ketentuan ini tidak bisa serta-merta diterapkan pada poligami,” kata Niam di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Niam menjelaskan, dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kategori perempuan yang tidak boleh dinikahi atau dikenal sebagai al-muharramat minan nisa, seperti ibu kandung, anak kandung, saudara kandung, saudara sepersusuan, serta perempuan yang masih berstatus istri orang lain.

Menurut Niam, pemidanaan dapat dikenakan apabila perkawinan dilakukan dengan sengaja dan jelas melanggar larangan tersebut. Namun, MUI menilai pendekatan pidana terhadap nikah siri tidak tepat, karena praktik tersebut tidak selalu dilatarbelakangi niat menyembunyikan perkawinan.

“Di masyarakat, nikah siri sering terjadi karena kendala administratif, seperti keterbatasan akses dokumen kependudukan. Ini realitas yang harus dilihat secara objektif,” jelas Niam.

Niam menegaskan bahwa perkawinan pada dasarnya merupakan peristiwa hukum perdata. Oleh karena itu, persoalan yang berkaitan dengan pencatatan atau administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pemidanaan.

“Kalau sesuatu yang hakikatnya urusan perdata dipaksakan masuk ranah pidana, ini justru bisa menimbulkan ketidakadilan,” kata Niam.

Meski demikian, MUI tetap mengapresiasi pengesahan KUHP baru yang dinilai sebagai langkah penting reformasi hukum nasional. MUI berharap implementasi KUHP dilakukan secara cermat dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Niam juga menyinggung Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan bagi orang yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah. Menurutnya, pasal ini sebenarnya sudah memiliki batasan yang jelas dan tidak boleh ditafsirkan secara sembarangan.

Dalam konteks Islam, penghalang sah perkawinan bagi perempuan adalah jika masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain. Sementara bagi laki-laki, keberadaan istri tidak otomatis menjadi penghalang sah. “Karena itu, nikah siri yang memenuhi syarat dan rukun tidak memenuhi unsur pidana,” tegasnya.

MUI pun meminta agar penerapan KUHP diawasi secara ketat agar hukum benar-benar menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, serta menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.

(***)


1 komentar untuk "MUI Kritik Tafsir KUHP Baru Soal Nikah Siri dan Poligami, Ingatkan Risiko Salah Pidana"

  1. Apa BALEG itu ga ngundang MUI untuk membahas hal2 yg terkait hukum Islam? Kalau tidak berarti bikin UU asal2an.

    BalasHapus