JAKARTA — Pemerintah menyiapkan kabar baik bagi murid berprestasi di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.
Regulasi ini menjadi landasan baru dalam pengelolaan bakat, minat, dan kemampuan terbaik murid secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa manajemen talenta murid merupakan salah satu instrumen penting dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing. Kebijakan tersebut sekaligus menandai komitmen negara untuk memastikan setiap murid memperoleh kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya.
“Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan setiap murid mendapatkan kesempatan yang adil dalam mengembangkan potensi terbaiknya sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,” ujar Menteri Mu’ti, dikutip dari Antara, Minggu (11/1/2026).
Salah satu poin utama yang diatur dalam Permendikdasmen tersebut adalah pemberian penghargaan bagi murid berprestasi. Penghargaan ini tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga menyentuh aspek nyata seperti dukungan karier dan kesejahteraan.
Fasilitasi Karier hingga Kesejahteraan
Dalam Pasal 34 Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 disebutkan, murid berprestasi berhak mendapatkan apresiasi berupa Karier Belajar, Karier Bekerja, Pembinaan Lanjutan, serta Kesejahteraan. Fasilitas tersebut dapat diberikan oleh pemerintah daerah, kementerian, maupun unsur masyarakat sesuai kewenangannya.
Fasilitasi karier dan pembinaan lanjutan dirancang untuk membuka peluang murid melanjutkan pendidikan atau memasuki dunia kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, dukungan kesejahteraan menjadi bentuk apresiasi negara dalam meningkatkan kualitas hidup talenta murid.
Namun, sebelum memperoleh berbagai fasilitas tersebut, murid harus melalui tahapan manajemen talenta yang sistematis. Tahapan itu mencakup identifikasi bakat dan minat, pengembangan talenta, hingga aktualisasi potensi.
Kemendikdasmen telah menyiapkan mekanisme identifikasi bakat dan minat melalui instrumen khusus yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta Murid (SIMT Murid). Sistem ini berfungsi sebagai basis data nasional untuk mendukung perencanaan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan talenta murid.
Selanjutnya, pengembangan dan aktualisasi talenta akan dilaksanakan melalui beragam program, mulai dari kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, hingga ekstrakurikuler. Selain itu, murid juga didorong berpartisipasi dalam ajang talenta, baik bersifat kompetisi maupun nonkompetisi.
“Ajang tersebut diselenggarakan secara terencana, terukur, dan bermutu untuk mendorong prestasi murid di tingkat daerah, nasional, hingga internasional,” jelas Menteri Mu’ti.
Tahap berikutnya adalah kapitalisasi talenta yang diarahkan untuk memberdayakan potensi murid agar memberikan dampak nyata bagi diri sendiri dan lingkungan sekitarnya. Seluruh proses pengelolaan talenta ini dijalankan dengan prinsip berpusat pada murid, inklusif, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala. Pemerintah berharap, implementasi manajemen talenta murid ini mampu berjalan efektif dan menjadi fondasi kuat dalam menyiapkan generasi unggul bagi masa depan Indonesia.
(ant/end)

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Kemendikdasmen: Murid Berprestasi Bakal Difasilitasi Karier hingga Kesejahteraan"