Aturan Baru Kemendikdasmen Soal Lembaga Kursus Resmi Berlaku, Bimbel dan Peserta Pun Wajib Tahu

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus, yang menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan kursus dan pelatihan di Indonesia. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

JAKARTA -- Pemerintah kembali melakukan penataan di sektor pendidikan nonformal. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan Peraturan Mendikdasmen (Permen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus, yang menjadi dasar hukum baru penyelenggaraan kursus dan pelatihan di Indonesia. 

Aturan ini langsung berdampak pada berbagai lembaga pendidikan nonformal, termasuk lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang selama ini menjadi pilihan masyarakat untuk meningkatkan kompetensi akademik maupun keterampilan kerja. 

Melalui regulasi ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyelenggara lembaga kursus hanya dapat dilakukan oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui badan hukum yang sah, serta wajib memiliki izin pendirian dan terdaftar dalam sistem pendataan resmi Kemendikdasmen.

Tak hanya mengatur aspek kelembagaan, Permendikdasmen 24/2025 juga menata sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan capaian pembelajaran peserta kursus. Lembaga kursus yang terakreditasi bahkan diberi kewenangan menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar nasional, bahkan berorientasi internasional. 

Aturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 Desember 2025, dengan masa penyesuaian maksimal dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelumnya. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan mutu, akuntabilitas, dan daya saing lulusan kursus di tengah kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Jenis-jenis Pendidikan Kursus dalam Permendikdasmen 24/2025

Dalam Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025, ada tiga jenis layanan pendidikan kursus yang dimaksud, yaitu:

- Keterampilan: Pendidikan kursus berbagai jenis keterampilan yang berbasis standar nasional dan/atau internasional yang dibutuhkan masyarakat
- Bimbingan belajar: Pendidikan kursus yang memberikan berbagai jenis bimbingan akademik
- Kecakapan hidup: Pendidikan kursus yang bemberikan pendidikan pengembangan diri, keolahragaan, kesenian, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, dan/atau lainnya yang berorientasi pada kecakapan hidup.

Lembaga kursus bisa menyediakan satu atau lebih layanan di atas.

Ketentuan Pengajar di Lembaga Kursus sesuai Permendikdasmen 24/2025

Pengajar pada lembaga kursus adalah instruktur lembaga kursus. Status intruktur adalah tetap dan tidak tetap.

Instruktur atau pengajar lembaga kursus harus memenuhi syarat sebagai berikut:

Kualifikasi:

- Mempunyai kualifikasi akademik minimal D3 atau jenjang 5 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Mempunyai sertifikat kompetensi yang relevan dengan pendidikan kursus.

Kompetensi:

- Pedagogik
- Andragogik
- Kepribadian
- Sosial
- Profesional.

Apabila pendidikan kursus belum mempunyai sertifikasi kompetensi, maka instruktur di lembaga yang bersangkutan wajib berpengalaman sesuai bidang program minimal 3 tahun.

Pengakuan Lulusan Setara Jenjang Formal

Dalam Pasal 35 Permendikdasmen Nomor 24/2025 dijelaskan peserta didik yang sudah lulus dari pendidikan kursus bisa memperoleh pengakuan capaian pembelajaran setara jenjang pendidikan formal. Namun, pengakuan capaian pembelajarannya dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang.

Lembaga kursus yang terakreditasi bisa menerbitkan sertifikat kompetensi kursus. Sertifikat ini diberikan setelah lulus uji kompetensi oleh lembaga kursus yang bersangkutan.

Uji kompetensi dilakukan sesuai standar kompetensi lulusan. Tata cara pelaksanaan uji kompetensinya ditetapkan oleh Mendikdasmen.

(dtk/gpt/end)

Posting Komentar untuk "Aturan Baru Kemendikdasmen Soal Lembaga Kursus Resmi Berlaku, Bimbel dan Peserta Pun Wajib Tahu"