JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta A (12 tahun), anak yang berkonflik dengan hukum, dalam kasus dugaan pembunuhan ibu kandung di Medan, Sumatra Utara, agar diproses hukum dengan menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Selain itu, penegakan hukum juga diharapkan tetap mengedepankan pemenuhan hak anak, termasuk hak pendidikan.
"Fokus yang utama adalah memastikan anak dapat menjalani proses hukum sesuai UU SPPA," kata anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/12/2025), dikutip dari Antara. "Hak-haknya (anak berkonflik dengan hukum) tidak ada yang diabaikan."
KPAI telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, dan polisi dalam menangani kasus ini. "Kami sudah koordinasi dengan KemenPPPA, Kemensos, dan kepolisian terkait kasus ini," jelas Dian Sasmita.
Adapun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan bahwa kementeriannya sedang menindaklanjuti laporan terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak terhadap ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatra Utara.
"Sekarang sedang diproses. Ini memang jadi perhatian kita semua, khususnya para keluarga. Ayo introspeksi diri bersama,” ujar Arifah.
Arifah menjelaskan kerentanan tindak pidana tersebut disebabkan oleh pola asuh yang diduga menjadi alasan utama. Ia juga menjelaskan bahwa keluarga yang tampak harmonis, bukan menjadi acuan peristiwa tersebut tidak terjadi.
Arifah menegaskan pola pengasuhan jangan hanya dinilai dari sudut pandang orang tua, tetapi harus dievaluasi melalui pendapat bersama yang melibatkan anak dan seluruh anggota keluarga.
Kondisi rumah tangga yang baik, menurut Arifah, terletak pada kesetaraan yang sama antara orang tua dan anak. Perihal kerukunan, Arifah menambahkan bahwa anak harus diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan perasaannya, sehingga komunikasi di keluarga berjalan efektif.
"Salah satu tanda bahwa tidak akan ada kekerasan dalam rumah tangga, ketika anak diberi kesempatan untuk berbicara. Anak diberi kesempatan untuk menyampaikan apa yang dirasakan sehingga tidak akan ada informasi yang terhambat komunikasinya bisa efektif," kata Arifah menandaskan.
Sebelumnya, seorang anak yang duduk dibangku kelas VI SD berinisial A menikam ibu kandungnya, F (42), di Kota Medan, saat korban sedang tidur pada Rabu (10/12/2025) subuh. Anak A diduga tega melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut karena kesal pada ibunya yang kerap memarahi dia, kakak, dan ayahnya.
Kasus tersebut dilaporkan oleh sang ayah berinisial AH kepada Polrestabes Medan. Hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menemukan 20 luka tusukan di tubuh korban, yakni ibu kandung A.
Kepolisian telah melakukan pra-rekonstruksi pertama kasus tersebut dan mendapatkan 43 adegan yang diperagakan saat terjadinya kejadian pada Rabu (10/12/2025) malam.
Pra-rekonstruksi kedua pada Minggu (14/12/2025) berlangsung di rumah korban, di Jalan Dwikora dan kegiatan tersebut dihadiri terduga pelaku, ayah, kakak kandung serta pihak dinas terkait untuk mencocokkan keterangan saksi dan terduga pelaku dengan kondisi nyata di tempat kejadian perkara.
Proses pra-rekonstruksi terjadi selama kurang lebih enam jam dan proses tersebut untuk memastikan adanya unsur yang terpenuhi terkait tindak pidana yang dilakukan, dan melengkapi tahapan penyidikan yang telah dilakukan. Polisi saat ini telah menetapkan A sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam kasus tersebut.
(ant/end)

Posting Komentar untuk "Kasus Anak Kelas VI SD Bunuh Ibu Kandung di Medan, KPAI Minta Penegak Hukum Patuhi UU Sistem Peradilan Pidana Anak"