![]() |
| Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan. (Foto: SETARA Institute) |
JAKARTA — SETARA Institute menilai delapan poin rekomendasi Komisi III DPR RI terkait akselerasi reformasi Polri belum menyentuh akar persoalan yang selama ini membuat agenda pembenahan kepolisian berjalan di tempat. Rekomendasi yang lahir setelah rapat kerja Komisi III dengan Kapolri pada 26 Januari 2026 itu, menurut SETARA Institute, masih kuat bernuansa normatif dan minim terobosan.
“Reformasi Polri tidak bisa berhenti pada penegasan hal-hal yang sudah ada di aturan. Yang dibutuhkan adalah perubahan struktural dan kultural yang benar-benar menyasar sumber masalah,” kata Ikhsan Yosarie, Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).
Komisi III DPR RI sebelumnya menyebut delapan rekomendasi itu sebagai wujud komitmen legislatif agar transformasi Polri tetap berada di koridor konstitusi dan akan ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR. Namun bagi SETARA Institute, rekomendasi tersebut semestinya dipandang sebagai langkah awal, bukan paket final reformasi.
SETARA Institute menekankan bahwa reformasi Polri adalah agenda mendesak dalam konsolidasi demokrasi dan penegakan negara hukum. Tanpa langkah progresif, reformasi hanya akan menjadi retorika kebijakan, bahkan berisiko mengalami kemunduran.
Salah satu sorotan utama SETARA Institute adalah pendekatan pengawasan yang masih bertumpu pada optimalisasi lembaga yang sudah ada, seperti pengawasan DPR dan internal Polri, tanpa evaluasi kritis terhadap efektivitasnya. “Masalahnya bukan sekadar memaksimalkan lembaga, tetapi memastikan akuntabilitas publik dan transparansi yang selama ini lemah,” ujar Ikhsan.
Hal serupa juga disorot pada peran Kompolnas yang dinilai belum efektif karena keterbatasan kewenangan. Tanpa perbaikan pada hambatan struktural, penguatan fungsi pengawasan dinilai tidak akan berdampak signifikan.
SETARA Institute juga mengkritik penekanan reformasi pada aspek kultural dan penyesuaian RUU Polri dengan konstitusi. Menurut mereka, kultur organisasi tidak lahir di ruang hampa, melainkan dibentuk oleh struktur yang permisif terhadap lemahnya akuntabilitas dan praktik impunitas. “Integrasi HAM dalam pendidikan Polri akan menjadi simbolik jika struktur yang bermasalah tidak dibenahi,” tegas Ikhsan.
Catatan penting lain berkaitan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang masih membuka ruang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi, meski Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah mengoreksi frasa yang dinilai inkonstitusional. SETARA menilai regulasi itu justru berpotensi mengulang praktik lama dengan kemasan baru.
Di sisi lain, penegasan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden dinilai hanya mengulang norma yang sudah jelas di konstitusi. “Persoalannya bukan di posisi kelembagaan, tetapi pada luasnya kewenangan tanpa kontrol yang memadai,” kata Ikhsan.
Sebagai rujukan, SETARA Institute mengajukan hasil riset mereka pada 2024 tentang Desain Transformasi Polri. Riset itu memetakan 130 persoalan laten yang dirangkum dalam 12 rumpun masalah, lalu diterjemahkan ke dalam 4 pilar transformasi, 12 agenda strategis, dan 50 aksi konkret menuju transformasi Polri, sejalan dengan visi Indonesia 2045.
Sementara, Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menegaskan bahwa reformasi Polri membutuhkan keberanian politik untuk melampaui pendekatan administratif. “Tanpa pembenahan menyeluruh pada struktur, kultur, dan instrumen, rekomendasi apa pun hanya akan menjadi dokumen normatif,” ujarnya.
(Siaran Pers SETARA Institute)

Posting Komentar untuk "SETARA Institute: 8 Rekomendasi DPR RI untuk Reformasi Polri Masih Normatif, Perlu Terobosan Substantif"