![]() |
| Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: dpr.go.id) |
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam keterangan persnya, Rabu (19/3/2026), menilai langkah TNI justru berpotensi menginterupsi proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.
“Perkembangan ini membingungkan publik. Ada kesan TNI menyabotase proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Polri melalui narasi yang berbeda dan berpotensi mengaburkan pengungkapan kasus,” ujar Hendardi.
Versi Berbeda di Ruang Publik
Sehari sebelumnya, Selasa (18/3/2026), Puspom TNI mengumumkan telah mengamankan empat anggota Denma BAIS TNI yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Namun, pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi dua identitas terduga pelaku berinisial BAC dan MAK. Bahkan, kepolisian menduga jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang, melihat pola pembagian peran yang rapi sejak tahap pengintaian hingga eksekusi.
Perbedaan data inisial dan jumlah terduga pelaku ini menimbulkan spekulasi sekaligus kekhawatiran di tengah masyarakat sipil.
Perintah Presiden dan Progres Penyelidikan
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara objektif, terbuka, dan secepat-cepatnya.
Dalam konferensi pers awal pekan ini, Polda Metro Jaya memaparkan sejumlah langkah progresif, mulai dari pengamanan rekaman CCTV hingga pendalaman identitas pelaku. Bagi banyak pihak, langkah tersebut dinilai memberi harapan baru, mengingat sejumlah kasus teror terhadap aktivis dan jurnalis sebelumnya kerap berujung tanpa kejelasan.
Namun, kehadiran pernyataan resmi TNI dengan versi berbeda justru memunculkan apa yang disebut Hendardi sebagai “plot twist” yang mengganggu konsistensi proses hukum.
Desakan Bentuk TGPF
Dalam konteks tersebut, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini diusulkan melibatkan Polri, Komisi III DPR RI, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil independen.
“Semua elemen harus diorkestrasi dalam satu tim gabungan agar pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan menyeluruh, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik serangan,” tegas Hendardi.
Menurut Hendardi, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjamin keadilan bagi korban langsung maupun korban tidak langsung, yakni para aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap penyelenggaraan negara.
Sorotan Soal Peradilan Militer
SETARA juga menyoroti kemungkinan perkara ini diarahkan ke peradilan militer apabila benar terdapat keterlibatan prajurit TNI. Hendardi mengingatkan, langkah tersebut akan bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.
Hendardi merujuk Pasal 3 ayat (4) Tap MPR No. VIII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran pidana militer, namun untuk tindak pidana umum harus diproses di peradilan umum.
“Jika kasus ini diproses di peradilan militer, itu merupakan pengingkaran hukum yang mendasar,” ujar Hendardi.
Evaluasi Fungsi Intelijen
Isu lain yang tak kalah serius adalah dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Bila benar, hal itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap fungsi intelijen negara.
BAIS, menurut Hendardi, semestinya menjalankan fungsi deteksi dini terhadap ancaman pertahanan, bukan mengawasi atau membuntuti warga negara yang kritis terhadap institusi tertentu.
Hendardi pun mendesak agar TGPF nantinya turut memeriksa Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta Kepala BAIS guna memastikan ada pertanggungjawaban komando jika terbukti terjadi penyimpangan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan berekspresi dan menjamin kepastian hukum. Publik menanti, apakah proses hukum akan berjalan transparan dan independen, atau justru terjebak dalam tarik-menarik kewenangan antar institusi.
(Siaran Pers Hendardi)

Posting Komentar untuk "Hendardi Soroti “Plot Twist” TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Desak Presiden Bentuk TGPF"