![]() |
| Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwot. (Foto: BKHM Setjen Kemendikdasmen) |
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya webinar sosialisasi dan diskusi mengenai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Rabu (4/3/2026) di Jakarta.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari kepala daerah, dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga murid.
Tak hanya itu, unsur pemerintah daerah seperti Sekretaris Daerah, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga turut dilibatkan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan implementasi kebijakan pendidikan berjalan efektif di tingkat daerah.
Kolaborasi Jadi Kunci Sekolah Aman
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menegaskan bahwa terciptanya sekolah yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerja sama seluruh elemen, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat.
Menurut Suharti, regulasi ini menegaskan pembagian peran yang jelas antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Regulasi ini menuntut pembagian peran dan tanggung jawab antara warga sekolah, pemerintah daerah, kementerian, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk orang tua, masyarakat, dan media. Kita membangun ekosistem kolaboratif yang saling menguatkan dan sejalan dengan semangat #RukunSamaTeman,” jelas Suharti.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan dua mekanisme penanganan pelanggaran di lingkungan sekolah. Pertama, melalui penegakan tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh satuan pendidikan. Kedua, melalui mekanisme penanganan oleh Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk pemerintah daerah.
“Seluruh proses penanganan harus berjalan adil dan berorientasi pada kepentingan anak, dengan pendekatan pembinaan, pemulihan, dan edukasi, tanpa mengabaikan perlindungan korban serta hak anak untuk tetap mendapatkan pendidikan,” kata Suharti menegaskan.
Peran Strategis Kepala Sekolah
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Nunuk Suryani menekankan pentingnya peran kepala sekolah dalam keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut Nunuk, kepala sekolah memiliki posisi strategis sebagai pemimpin sekaligus manajer perubahan di lingkungan pendidikan.
“Kepala sekolah diharapkan mampu menggerakkan seluruh sumber daya sekolah melalui tata kelola yang berpihak pada keselamatan dan kesejahteraan warga sekolah, mulai dari pembinaan, supervisi, edukasi, deteksi dini, hingga respons cepat terhadap berbagai persoalan,” jelasnya.
Nunuk juga menambahkan pentingnya membangun kemitraan dengan berbagai pihak agar ekosistem sekolah yang aman dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan.
Pemda Diminta Bentuk Pokja BSAN
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Gogot Suharwoto menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan kebijakan ini berjalan di lapangan.
Sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah daerah diminta membentuk Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Pembentukan Pokja tersebut paling lambat dilakukan enam bulan sejak regulasi diterbitkan. Struktur organisasi Pokja akan dipimpin oleh sekretaris daerah sebagai ketua, dengan kepala dinas pendidikan sebagai koordinator.
“Melalui pembentukan Pokja ini, kita ingin memastikan kebijakan tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi benar-benar terintegrasi dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan di daerah,” ujar Gogot.
Dengan penguatan koordinasi antara pusat dan daerah, pemerintah berharap budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif dapat terwujud secara nyata di seluruh Indonesia.
(BKHM Setjen Kemendikdasmen)

Posting Komentar untuk "Kemendikdasmen Dorong Kolaborasi Pusat dan Daerah untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman "