![]() |
| Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. (Foto: Setara Institute) |
Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang memerintahkan prajurit TNI meningkatkan status kesiapsiagaan menyusul dinamika geopolitik global, khususnya dampak serangan Amerika Serikat ke Iran. Dalam telegram itu, terdapat tujuh poin instruksi, antara lain penjagaan ketat terhadap objek vital nasional seperti stasiun kereta api, terminal, pelabuhan, dan bandara.
Namun, Koalisi memandang penerbitan telegram tersebut melampaui kewenangan Panglima TNI.
“Pengerahan kekuatan militer berada di tangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 17 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” tegas Koalisi dalam pernyataan resminya, Minggu (8/3/2026).
Menurut Koalisi, penilaian atas situasi nasional dan keputusan pengerahan kekuatan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden bersama DPR RI sebagai representasi rakyat. Panglima TNI, sebagai alat negara di bidang pertahanan, dinilai hanya berwenang menjalankan kebijakan pertahanan yang ditetapkan otoritas sipil, bukan mengambil inisiatif strategis secara mandiri.
“Tidak tepat apabila Panglima TNI melakukan penilaian situasi politik dan keamanan lalu menetapkan langkah pengerahan militer tanpa keputusan politik negara,” bunyi pernyataan tersebut.
Dinilai Belum Mendesak
Koalisi juga mempertanyakan urgensi penetapan status Siaga 1. Mereka menilai kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum.
“Belum terdapat eskalasi ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang mengharuskan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu,” ujar Koalisi.
Dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan TNI seharusnya menjadi langkah terakhir atau last resort, yakni ketika kapasitas institusi sipil sudah tidak lagi mampu mengatasi situasi yang berkembang. Hingga saat ini, Koalisi menyebut belum ada permintaan resmi dari otoritas sipil kepada Presiden untuk melibatkan militer dalam status siaga tersebut.
Soroti Potensi “Politics of Fear”
Koalisi mendesak Presiden dan DPR segera mengevaluasi serta mencabut Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026. Jika dibiarkan, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir politik yang berbahaya.
“Apabila Presiden tidak mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut, maka secara politik dapat dimaknai sebagai pembiaran demi kepentingan kekuasaan, terutama di tengah meningkatnya kritik publik terhadap pemerintah,” tulis Koalisi.
Mereka juga mengingatkan agar kekuasaan tidak menggunakan pendekatan “politics of fear” atau politik ketakutan dalam merespons dinamika politik dan kritik masyarakat.
Koalisi kembali menegaskan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. “Presiden dan DPR harus segera memerintahkan Panglima TNI mencabut surat telegram tersebut karena tidak sejalan dengan konstitusi,” demikian pernyataan Koalisi.
Daftar Organisasi Koalisi
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Indonesia RISK Centre, Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, ICW, LBH Jakarta, SETARA Institute, LBH Pers, LBH Masyarakat, ALDP, ICJR, AJI Jakarta, PPMAN, BEM SI, hingga Koalisi Perempuan Indonesia dan AJI Indonesia.
Adapun kontak yang dapat dihubungi antara lain Julius Ibrani (Indonesia RISK Centre), Ardi Manto Adiputra (Imparsial), M. Isnur (YLBHI), Dimas Arya (KontraS), Daniel Awigra (HRWG), dan Al Araf (Centra Initiative).
(Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)

Posting Komentar untuk "Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Instruksi “Siaga 1” Panglima TNI Inkonstitusional, Desak Presiden dan DPR Segera Cabut!"