Penegasan itu disampaikan Tito usai menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Tito, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduk dan pengguna internet terbesar di dunia. Kondisi tersebut membuat tantangan pelindungan anak di ruang digital semakin kompleks dan membutuhkan kerja bersama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, pelibatan pemerintah daerah adalah suatu keharusan,” kata Tito kepada awak media.
Program Masuk RPJMD hingga APBD
Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kebijakan pelindungan anak dari dampak negatif sistem elektronik tidak berhenti pada tataran regulasi.
Tito menegaskan, program tersebut harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penganggaran dalam APBD.
“Daerah pun nanti kami kawal melalui Musrenbang. Ada Ditjen Bina Bangda, kemudian pada saat di APBD dijadikan program konkret, itu akan dikawal oleh Ditjen Keuangan Daerah,” ujar Tito.
Dengan skema tersebut, pelindungan anak di ruang digital diharapkan tidak sekadar menjadi kampanye sesaat, tetapi terprogram, terukur, dan berkelanjutan.
Surat Edaran dan Kearifan Lokal
Untuk memperkuat implementasi, Kemendagri juga berencana menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi Pemda. Namun, Tito menekankan bahwa daerah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik serta kearifan lokal masing-masing.
Tito mencontohkan pendekatan berbasis adat yang bisa diterapkan di sejumlah daerah. “Bisa menggunakan, misalnya di Bali, basis adat untuk pendidikan anak-anak, mencegah anak-anak menyalahgunakan sistem elektronik,” jelasnya.
Selain melalui regulasi daerah atau peraturan kepala daerah, pendekatan berbasis budaya dinilai efektif untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengawasi penggunaan gawai dan media sosial oleh anak.
Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja
Kemendagri juga akan mendorong peningkatan kapasitas aparatur daerah agar lebih memahami isu pelindungan anak di ruang digital. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian teknis terkait serta sosialisasi kepada masyarakat.
“Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sesuai local wisdom masing-masing,” kata Tito.
Tak hanya itu, Kemendagri akan melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan di daerah. Pemda dengan kinerja terbaik berpeluang mendapatkan penghargaan, termasuk kemungkinan dana insentif.
Tito bahkan mengusulkan pembentukan indeks khusus untuk mengukur tingkat kepedulian dan keberhasilan daerah dalam melindungi anak dari dampak negatif sistem elektronik.
“Kalau ada ukuran yang jelas, kita bisa memetakan mana daerah yang progresif dan mana yang perlu didorong lagi,” ujar Tito.
Rakor Lintas Kementerian
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, antara lain Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kehadiran lintas kementerian ini menandakan bahwa pelindungan anak di era digital bukan hanya urusan satu institusi, melainkan agenda nasional yang membutuhkan sinergi pusat dan daerah.
Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap ruang digital di Indonesia dapat menjadi ekosistem yang lebih aman, sehat, dan ramah anak di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi.
(Puspen Kemendagri)

Posting Komentar untuk "Mendagri Tito: Pemda Wajib Masuk Garda Depan Lindungi Anak dari Dampak Negatif Media Sosial"