| Keadilan hukum. (Foto ilustrasi: Pixabay) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA--- Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar (screenshot) percakapan grup WhatsApp (WA) yang berisi komentar vulgar dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi hingga dosen.
Lalu, pertanyaan penting muncul: apakah perbuatan dalam grup chat tersebut bisa diproses hukum, meski hanya berupa teks tanpa foto atau video?
Apa yang Terjadi dalam Kasus FHUI?
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebarkan isi percakapan grup WA mahasiswa FHUI. Isi chat diduga mengandung candaan seksual, objektifikasi tubuh perempuan dan pernyataan bernuansa kekerasan seksual.
Kasus tersebut kini masih dalam proses investigasi internal kampus dan belum ada putusan resmi terkait keterlibatan pelaku maupun sanksinya.
Apakah Chat WhatsApp Bisa Masuk Ranah Pidana? Jawabannya: Bisa, tergantung isi dan dampaknya.
Dalam hukum Indonesia, pelecehan seksual tidak selalu harus berupa tindakan fisik. Ucapan atau tulisan (verbal/digital) juga bisa masuk kategori pelanggaran hukum jika memenuhi unsur tertentu.
1. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022)
UU ini mengakui pelecehan seksual nonfisik, termasuk melalui media elektronik. Pasal relevan:
Pasal 5: Mengatur pelecehan seksual nonfisik
Termasuk perbuatan seperti:
• Mengirim pesan seksual tanpa persetujuan
• Membuat komentar seksual yang merendahkan
Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 9 bulan dan/ denda maksimal Rp10 juta. Artinya, chat WhatsApp yang berisi konten seksual merendahkan bisa masuk kategori ini, meskipun tanpa gambar atau video.
2. UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016 jo. UU No. 11 Tahun 2008)
Jika konten chat dianggap melanggar kesusilaan dan didistribusikan secara elektronik, bisa dikenakan:
Pasal 27 ayat (1): Konten melanggar kesusilaan
Pasal 45 ayat (1): Sanksi pidana
Ancaman hukuman:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda maksimal Rp1 miliar
Namun, biasanya pasal ini dikenakan jika konten disebarkan ke publik, bukan hanya dalam grup tertutup.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Beberapa pasal terkait kesusilaan juga bisa digunakan, misalnya:
Pasal 281 KUHP: Perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum. Namun penerapannya lebih terbatas untuk kasus digital.
Kendala Hukum: Screenshot Saja Apakah Cukup? Inilah bagian pentingnya.
Screenshot bisa jadi alat bukti, tapi tidak selalu kuat berdiri sendiri.
Dalam hukum acara pidana:
Bukti elektronik diakui (UU ITE)
Tapi harus didukung:
• Verifikasi keaslian
• Saksi
• Ahli digital forensik
Jika hanya screenshot tanpa verifikasi, maka bisa diperdebatkan keabsahannya dan rentan dianggap manipulasi.
Kapan tidak Bisa Dipidana?
Kasus seperti ini bisa tidak berujung pidana jika:
• Tidak ada korban yang melapor
• Konten dianggap “candaan internal” (meski tetap problematik secara etika).
• Tidak memenuhi unsur penghinaan langsung, ancaman, atau pelecehan yang spesifik
• Dalam praktik, banyak kasus berhenti pada sanksi kampus dan sanksi sosial.
Sanksi Non-Hukum: Kampus Bisa Bertindak
Terlepas dari pidana, kampus memiliki kewenangan melalui aturan internal.
Dalam kasus FHUI:
Investigasi dilakukan oleh Satgas PPKS
Sanksi bisa berupa:
• Skorsing
• Drop out (DO)
• Pencabutan jabatan organisasi
Contoh Kasus Serupa
Kasus pelecehan seksual berbasis digital sebelumnya juga pernah terjadi di lingkungan kampus, misalnya kasus mantan Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, yang berujung sanksi akademik setelah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Ini menunjukkan tidak semua kasus langsung pidana tapi tetap bisa berujung sanksi serius.
Kasus grup chat mahasiswa FHUI berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika terbukti sebagai:
• Pelecehan seksual nonfisik (UU TPKS)
• Atau pelanggaran kesusilaan digital (UU ITE)
Namun, penegakan hukum sangat bergantung pada kekuatan bukti (bukan sekadar screenshot) serta adanya korban yang melapor.
Pembuktian unsur pidana
Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka kasus ini tetap bisa berujung pada sanksi akademik berat dari kampus.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Skandal Grup Chat Mahasiswa FH UI: Sejauh Apa Hukum Bisa Menjerat Mereka? "