5 Negara Ini Masih Banjiri Mobil Listrik dengan Insentif, Indonesia Justru Hapus Pajak 0%

Sampai saat ini masih ada negara-negara yang memberikan insentif untuk mobil listrik setelah Indonesia menghentikan insentif pajak 0 persen. (Foto: Freepik) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Kebijakan insentif kendaraan listrik di Indonesia resmi berubah mulai tahun ini. Setelah sebelumnya menikmati kemudahan berupa pajak 0%, kini roda kebijakan berputar 180 derajat. Pemerintah melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tidak lagi memberikan pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik (BEV).

Namun, di saat Indonesia mulai "menarik rem" insentif fiskal, sejumlah negara di kawasan Eropa, Asia, hingga Amerika Serikat justru tancap gas. Mereka masih memberikan "diskon gila-gilaan" demi menarik investasi dan konsumen beralih ke energi hijau. Berikut adalah 5 negara yang masih setia membiayai transisi energi warganya:

1. Norwegia: Sang Raja Diskon

Norwegia adalah surganya mobil listrik. Negara yang terkenal dengan pemandangan fjord ini tidak tanggung-tanggung membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 25% untuk EV baru. Tidak hanya itu, biaya parkir dan tol dipangkas habis, bahkan pajak pendaftaran pun dihapuskan.

Hasilnya? Pada tahun 2025, lebih dari 90% penjualan mobil baru di Norwegia adalah kendaraan listrik. Angka ini membuktikan bahwa insentif fiskal benar-benar bekerja mengubah perilaku pasar.

2. Jerman: Kembali Mengguyur Subsidi

Meskipun sempat berhenti di tahun 2024, pemerintah Jerman resmi menghidupkan kembali program subsidi pada Januari 2026. Dengan anggaran raksasa mencapai 30 miliar Euro, Jerman memberikan diskon hingga 6.000 Euro (sekitar Rp 104 juta) untuk pembelian mobil listrik, khususnya bagi keluarga dengan pendapatan di bawah 80.000 Euro per tahun.

Selain itu, Jerman juga membebaskan pajak kepemilikan kendaraan tahunan hingga tahun 2030.

3. Amerika Serikat: Kredit Pajak hingga Rp 128 Juta

Melalui kebijakan Inflation Reduction Act (IRA), AS masih menjadi magnet bagi industri EV. Pemerintah federal memberikan kredit pajak sebesar US$ 7.500 (Rp 128 jutaan) untuk pembelian mobil listrik baru, dan US$ 4.000 untuk mobil bekas.

Namun, ada syaratnya. Mobil harus dirakit di Amerika Utara dan harganya tidak boleh melebihi batas tertentu, seperti US$ 55.000 untuk sedan.

4. China: Insentif Hingga 2027

Sebagai pasar EV terbesar dunia, China tidak mau ambil pusing. Negeri Tirai Bambu itu memperpanjang kebijakan pembebasan pajak pembelian untuk kendaraan energi baru (New Energy Vehicles/NEV) hingga tahun 2027. Insentif ini krusial untuk menjaga dominasi merek-merek lokal seperti BYD dan Wuling di tengah perang harga yang sengit.

5. Malaysia dan India: Tetangga yang Kompetitif

Di kawasan Asia, persaingan juga ketat. Malaysia membebaskan bea masuk, pajak cukai, dan pajak penjualan untuk mobil listrik impor utuh (CBU). Sementara itu, India baru saja merilis draf kebijakan EV 2026-2030 yang memberikan subsidi hingga 30.000 Rupee (sekitar Rp 5,7 juta) untuk pembelian motor listrik dan pembebasan pajak jalan untuk mobil hybrid.

Mengapa Indonesia Justru Berbalik Arah?

Kebijakan penghapusan insentif ini memicu perdebatan di kalangan pelaku industri. Beberapa pengamat menilai, pasar EV di Indonesia dianggap sudah cukup matang untuk mulai "disapih". Namun, di sisi lain, langkah ini dikhawatirkan akan memperlambat laju adopsi kendaraan hijau yang baru mencapai penetrasi di angka sekitar 9% pada 2025.

Dengan dihentikannya pajak 0%, harga jual mobil listrik diprediksi akan mengalami kenaikan. Masyarakat yang ingin beralih ke EV harus mulai menghitung biaya kepemilikan tahunan yang kini tidak lagi semurah tahun-tahun sebelumnya.

Sementara dunia masih berlomba memberi subsidi, Indonesia memilih jalan berbeda. Apakah ini langkah mundur atau justru strategi jangka panjang? Waktu yang akan menjawab.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "5 Negara Ini Masih Banjiri Mobil Listrik dengan Insentif, Indonesia Justru Hapus Pajak 0%"