Heboh! BNN Usul Vape Dilarang Total, 24 Persen Cairan Terbukti Positif Narkoba

Aneka model vape. (Foto: Istimewa) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA-- Badan Narkotika Nasional (BNN) RI secara resmi merekomendasikan pelarangan total penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Rekomendasi ini muncul setelah lembaga tersebut menemukan bukti mengkhawatirkan bahwa perangkat tersebut telah disalahgunakan sebagai media utama untuk mengkonsumsi narkotika jenis baru.

Rekomendasi tegas ini disampaikan oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol Supiyanto, dalam sebuah forum ilmiah yang membahas regulasi dan pengawasan zat adiktif di Jakarta Timur, Kamis (19/2/2026). Menurut Supiyanto, kondisi darurat ini menuntut adanya tindakan serupa seperti yang diterapkan di negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand .

"Penyalahgunaan narkoba di dalam vape itu dalam tahap sangat membahayakan. Kami memang merekomendasikan vape dilakukan pelarangan seperti di negara lain. Vape tanpa narkoba pun tetap memiliki risiko kesehatan," tegas Supiyanto di hadapan awak media .

Hasil Lab BNN: 23,97% Sampel Liquid Mengandung Narkotika

Keputusan untuk mendorong pelarangan ini bukan tanpa dasar. BNN memaparkan hasil uji laboratorium yang mencengangkan sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Dari total 438 sampel cairan vape (liquid) yang diuji yang berasal dari berbagai daerah seperti Sumatera hingga Maluku Utara, sebanyak 105 sampel atau 23,97 persen dinyatakan positif mengandung zat narkotika golongan I dan II .

Berbagai jenis narkoba berat ditemukan bercampur dalam cairan yang biasanya dihisap oleh pengguna vape. BNN mengidentifikasi keberadaan THC (zat aktif dalam ganja), amfetamin, hingga Etomidate yang saat ini paling marak ditemukan.

"Memang yang paling banyak adalah Etomidate. Kenapa ini paling banyak? Karena paling mudah untuk dimasukkan di dalam cartridge maupun disamarkan di dalam botol-botol refill," ungkap Supiyanto, seperti dikutip dari keterangannya di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur .

Ancaman Zat Psikoaktif Baru (NPS)

Temuan ini mempertegas bahwa Indonesia sedang menghadapi ancaman serius dari New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru. BNN mencatat secara global terdapat sekitar 1.444 jenis narkotika baru. Di Indonesia sendiri, dari jumlah tersebut, 175 jenis telah berhasil diidentifikasi, sementara BNN telah mendeteksi sekitar 100 jenis zat psikoaktif baru di luar narkotika konvensional seperti ganja dan sabu .

Para pengedar memanfaatkan celah regulasi dan bentuk vape yang praktis untuk menyamarkan transaksi narkoba. Tidak hanya itu, BNN juga menyoroti lemahnya pengawasan distribusi yang menyebabkan vape mudah diakses oleh pelajar di bawah umur, meskipun regulasi menetapkan batas usia minimal 21 tahun .

"Regulasi yang sudah ada saja belum ditaati. Pengawasan harus diperketat, baik di produksi, distribusi, maupun konsumsi," tegasnya .

(berbagai sumber) 



Posting Komentar untuk "Heboh! BNN Usul Vape Dilarang Total, 24 Persen Cairan Terbukti Positif Narkoba"