Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp41 Miliar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan barang hasil penindakan terhadap upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (28/4/2026). (Foto: Antara/Imamatul Silfia)
Editor: Zaky AH

GEBRAK.ID; JAKARTA – Upaya penyelundupan emas dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebanyak 190,56 kilogram emas yang hendak diekspor secara ilegal berhasil diamankan sehingga mencegah potensi kerugian negara hingga Rp41,19 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman enam koli paket berisi perhiasan dan koin emas yang tidak tercantum dalam dokumen resmi ekspor.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dengan total hampir 190 kilogram,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap pesawat carter dengan nomor registrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas dari Bandara Halim Perdanakusuma pada pukul 14.30 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 611 buah gelang emas dengan berat 60,3 kilogram serta 2.971 koin emas seberat 130,26 kilogram.

Jika ditotal, nilai seluruh barang mencapai 28,35 juta dolar AS atau setara sekitar Rp502,55 miliar. Sementara nilai pabeannya diperkirakan sebesar Rp486,07 miliar.

Djaka menegaskan bahwa pelanggaran terjadi karena barang tersebut tidak dilaporkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sehingga melanggar ketentuan yang berlaku. Akibatnya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari bea keluar.

“Untuk komoditas koin emas, sesuai regulasi, dikenakan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen. Dari situ, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp41,19 miliar,” jelas Djaka.

Empat pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini telah diamankan, yakni berinisial HH, AH, HG, serta seorang warga negara asing asal India berinisial PP. Proses hukum terhadap para pelaku kini tengah berjalan.

Pemerintah telah memperketat aturan ekspor emas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Kebijakan ini mengatur besaran tarif bea keluar berdasarkan jenis emas, mulai dari emas batangan, granula, hingga emas dore.

Langkah tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menjaga stabilitas pasokan emas di dalam negeri. Djaka menjelaskan, kepatuhan terhadap aturan ekspor menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

“Ekspor emas harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan. Penerimaan negara dari sektor ini nantinya kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” tegas Djaka.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik ilegal di sektor ekspor masih menjadi ancaman serius. Pemerintah memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna melindungi kepentingan negara.

(Siaran Pers Bea Cukai)


Posting Komentar untuk "Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp41 Miliar"