Editor: Endro Yuwanto
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMP 2026. (Foto ilustrasi: Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; TANGERANG — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD hingga SMP masih menyisakan catatan penting. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap adanya 95 pelanggaran yang terjadi selama proses ujian berlangsung hingga 29 April 2026.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Toni Toharudin, menyampaikan bahwa mayoritas pelanggaran justru dilakukan oleh pihak internal penyelenggara, seperti pengawas, proktor, hingga penyelia di satuan pendidikan.
“Realitas di lapangan memang masih ada tantangan. Sebagian besar pelanggaran dilakukan oleh satuan pendidikan, pengawas, atau proktor yang mengunggah konten saat pelaksanaan TKA,” ujar Toni dalam pertemuan media di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Banten, Kamis (30/4/2026).
Toni menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya berupa aktivitas dokumentasi yang tidak semestinya dilakukan selama ujian berlangsung, seperti mengunggah foto atau video ke media sosial, bahkan melakukan siaran langsung (live streaming).
Dari total 95 pelanggaran, sebanyak 35 kasus terjadi pada jenjang SMP. Rinciannya cukup beragam, mulai dari tujuh kasus siaran langsung di TikTok, tujuh kasus live di YouTube, hingga unggahan foto dan video di berbagai platform seperti Facebook dan Instagram.
Sementara itu, pada jenjang SD, ditemukan 60 pelanggaran. Kasus terbanyak berasal dari unggahan foto ke Facebook sebanyak 22 kasus, disusul Threads dengan 19 kasus. Selain itu, terdapat pula pelanggaran berupa siaran langsung di YouTube dan TikTok, serta unggahan video di berbagai platform digital.
Meski demikian, Toni menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak berdampak langsung pada substansi pelaksanaan ujian. Ia menilai motif utama para pelaku lebih kepada mencari eksistensi di media sosial.
“Motifnya lebih ke ingin eksis, bukan untuk memengaruhi hasil ujian,” tegas Toni.
Terkait penindakan, Kemendikdasmen telah menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, kewenangan pemberian sanksi diserahkan sepenuhnya kepada otoritas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk desentralisasi penanganan pelanggaran, sekaligus mendorong pengawasan yang lebih efektif di tingkat lokal.
Di sisi lain, pelanggaran yang melibatkan peserta didik justru terbilang sangat minim. Hingga saat ini, hanya ditemukan satu kasus dugaan kecurangan yang dilakukan oleh siswa SMP di Kalimantan Timur.
Kasus tersebut masih dalam proses investigasi oleh Inspektorat Jenderal sehingga belum dapat dipastikan tingkat pelanggarannya, apakah termasuk ringan, sedang, atau berat.
“Kami masih menunggu hasil investigasi. Jenis pelanggarannya belum bisa ditentukan,” ujar Toni.
Temuan ini menjadi refleksi penting bagi dunia pendidikan, khususnya dalam menjaga integritas pelaksanaan ujian nasional berbasis asesmen. Di era digital, tantangan tidak hanya datang dari potensi kecurangan akademik, tetapi juga dari perilaku penggunaan media sosial yang kurang bijak.
Kemendikdasmen pun mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA untuk menjunjung tinggi profesionalitas dan etika, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran kolektif, diharapkan pelaksanaan TKA ke depan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan bebas dari pelanggaran yang tidak perlu.
(Sumber: Kemendikdasmen)
Jangan Terlewatkan: Kemendikdasmen Surati Disdik Soal Sejumlah Pelanggaran TKA SMP 2026, Ada Pengawas Kedapatan Live TikTok Saat Ujian!
Posting Komentar untuk " 95 Pelanggaran TKA SD-SMP Terungkap, Mayoritas Ulah Pengawas hingga Proktor"