Era Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir: Pemilik Mobil Motor Listrik Mulai Dikenakan PKB

 

(foto: freepik) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah secara resmi mengakhiri kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk mobil dan motor listrik. Mulai tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seiring diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026 ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek pajak .

Berbeda dengan Aturan Sebelumnya

Dalam beleid anyar ini, Pasal 3 ayat (3) tidak lagi mencantumkan kendaraan listrik sebagai objek yang dikecualikan dari PKB. Berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara tegas menyebut kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya bebas dari PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) .

Meskipun demikian, Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 masih membuka ruang insentif. Namun, fasilitas tersebut kini terbatas hanya untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 . Artinya, kendaraan listrik produksi baru mulai tahun ini berpotensi dikenakan pajak normal.

Respons Pemerintah Daerah

Menyikapi aturan tersebut, sejumlah pemerintah daerah telah menyatakan sikapnya. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (akrab disapa KDM), menegaskan akan tetap menarik pajak dari kendaraan listrik.

"Harapan saya, pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan. Jika pajak kendaraan bermotor dihilangkan dan dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, kami akan kesulitan untuk membangun Jabar," ujar Dedi Mulyadi di sela acara HUT Kabupaten Bandung di lingkungan Pemkab Bandung, Senin (20/4/2026) .

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku tengah menyiapkan regulasi turunan. Pemprov DKI berkomitmen tetap memberikan insentif meskipun aturan nasional telah berubah.

"Diserahkan ke daerah, tapi tetap diberikan insentif," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati kepada awak media, Senin (20/4/2026) .

Kritik dari Pengamat

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai penghapusan mandat pajak nol persen sebagai "regresi regulasi" yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

"Pasal 7 UU HKPD telah memberikan arah kebijakan yang sangat maju dengan mengecualikan kendaraan berbasis energi terbarukan dari objek pajak. Kami memandang perlunya sinkronisasi agar Permendagri 11/2026 tetap mengacu pada mandat undang-undang tersebut," ujar CEO IESR Fabby Tumiwa dalam pernyataannya, Senin (20/4/2026) .

Fabby menambahkan, inkonsistensi kebijakan ini berisiko menghambat target pemerintah mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030 serta mengganggu kepercayaan investor di sektor kendaraan ramah lingkungan.

Implikasi bagi Konsumen

Dengan perubahan aturan ini, konsumen yang berencana membeli kendaraan listrik baru pada 2026 perlu mempertimbangkan ulang biaya kepemilikan. Tidak hanya harga beli, beban pajak tahunan kini menjadi komponen yang tidak bisa diabaikan .

Kebijakan ini menandai pergeseran arah insentif kendaraan listrik di Indonesia—dari sebelumnya agresif mendorong adopsi melalui pembebasan pajak, kini mulai menuju normalisasi seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik di dalam negeri.

Kendaraan listrik yang dimaksud dalam regulasi ini mencakup Battery Electric Vehicle (BEV) baik roda dua maupun roda empat yang menggunakan motor listrik dan baterai sebagai sumber energinya.

(berbagai sumber) 

Posting Komentar untuk "Era Pajak Gratis Kendaraan Listrik Berakhir: Pemilik Mobil Motor Listrik Mulai Dikenakan PKB"