![]() |
| Suasana sidang paripurna DPR( kemenpanrb.go.id) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID; JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pengesahan ini mengakhiri perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade untuk memberikan kepastian hukum bagi jutaan PRT di Indonesia.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, dihadiri oleh 314 dari 578 anggota DPR. Proses pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani di hadapan para anggota dewan.
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang hadir, disusul ketukan palu oleh Puan yang menandai sahnya RUU tersebut menjadi undang-undang .
12 Poin Penting dalam UU PPRT
Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan bahwa RUU yang kini telah disahkan ini memuat 12 bab dan 37 pasal. Sejumlah poin krusial yang diatur di dalamnya meliputi hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pengaturan jam kerja yang layak.
"Beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga disepakati Panja dalam RUU PPRT," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam .
Selain itu, UU ini juga mengatur tentang skema perekrutan yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT). P3RT dilarang memotong upah, dan calon PRT berhak mendapatkan pendidikan serta pelatihan vokasi. Uniknya, pembinaan dan pengawasan akan melibatkan peran ketua RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT .
Respons Pemerintah: Keinginan Prabowo
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang hadir mewakili pemerintah menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menyatakan bahwa perlindungan pekerja rumah tangga merupakan keinginan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," ujar Supratman usai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) .
Supratman menambahkan bahwa negara berkewajiban melindungi setiap warga negara, termasuk PRT, dari perlakuan tidak manusiawi. "Ini adalah kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud," tambahnya .
Perjalanan Panjang 22 Tahun
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan UU PPRT ini sebagai hadiah berharga yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. RUU ini pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) ke DPR sejak tahun 2004, namun sempat mandek selama bertahun-tahun sebelum akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 .
Dengan disahkannya UU ini, Indonesia kini memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan. Peraturan pelaksana dari undang-undang ini ditargetkan rampung paling lambat satu tahun sejak UU diundangkan .
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Sah! DPR Sahkan UU PPRT, Payung Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga Setelah 22 Tahun"