Gaji Dosen Cuma Rp500 Ribu? ADI Gugat UU ke MK, Usulkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR!

Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) ajukan gugatan ke MK soal gaji dosen yang minim. (Foto: Dok.ADI)
Editor: Endro Yuwanto


GEBRAK.ID; JAKARTA – Nasib dosen Indonesia, terutama di kampus swasta, semakin memprihatinkan. Di tengah tuntutan kerja berat dan kualifikasi tinggi, hampir separuh dosen di Tanah Air masih bergaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bahkan, ada yang hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp900 ribu per bulan!

Kondisi ini mendorong Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) untuk mengambil langkah tegas. Mereka akan menggugat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menuntut kepastian dan keadilan dalam standar penghasilan dosen.

"Perjuangan ini bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga martabat profesi dan masa depan pendidikan nasional," tegas ADI dalam pernyataan resminya, Senin (13/4/2026).

📉 Angka Memalukan: 50% Dosen Bergaji di Bawah Rp3 Juta!


Berdasarkan data yang dihimpun ADI, fakta di lapangan sungguh ironis. Rata-rata dosen di Indonesia bekerja hingga 56,7 jam per minggu. Namun, penghasilan yang diterima tak sebanding.

Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, bersama Sekretaris Jenderal Mohammad Nur Rianto Al Arif, menyoroti bahwa aturan main soal gaji saat ini terlalu kabur. UU hanya menyebut penghasilan dosen harus "di atas kebutuhan hidup minimum", tanpa tolak ukur yang jelas.

Akibatnya, banyak perguruan tinggi swasta seenaknya menentukan gaji, hingga membuat para dosen terpaksa mencari kerja sampingan demi menyambung hidup.

📜 Poin Gugatan: Gaji Pokok Dosen = 2 Kali UMR


Dalam dokumen gugatan yang disusun oleh tim ahli pimpinan Prof. Dr. Faisal Santiago, ADI mengusulkan standar baru yang revolusioner: Upah Minimum Dosen (UMD).

Mereka meminta MK menafsirkan ulang pasal tentang penghasilan dosen. Isinya, gaji pokok dosen harus ditetapkan minimal 2 (dua) kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah masing-masing.

"Dengan standar ini, dosen bisa fokus pada Tri Dharma Perguruan Tinggi tanpa dibebani ketakutan akan masalah ekonomi," demikian pernyataan ADI.

Selain itu, ADI juga mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang sudah dilayangkan ke MK sejak 9 Maret 2026. Langkah ini diharapkan mampu membuka jalan bagi perbaikan nasib ribuan dosen di seluruh Indonesia.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka akan ada dampak besar pada anggaran negara maupun swasta. Namun, ADI optimistis ini adalah harga yang pantas untuk menaikkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia.

(Berbagai Sumber)

Baca juga artikel terkait ini: 


- Fakta Terbaru 2025: Peringkat Gaji Dosen Indonesia Paling Rendah se-Asia Tenggara! 

- Kemendikbudristek RI Terbitkan Peraturan Menteri untuk Tingkatkan Kesejahteraan Dosen 

- Ini 2 Alasan Kuat Minat Kerja Jadi Dosen dan PNS Menurun di Indonesia Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI 

 

Posting Komentar untuk "Gaji Dosen Cuma Rp500 Ribu? ADI Gugat UU ke MK, Usulkan Gaji Dosen Minimal 2 Kali UMR!"