| Pajak Penghasilan (PPh). |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi para pekerja di Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan ditanggung pemerintah (DTP), sehingga gaji karyawan tidak lagi dipotong pajak dan bisa diterima lebih besar.
Kebijakan ini merupakan bagian dari stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan sektor usaha tertentu.
Gaji Lebih Besar Tanpa Potongan Pajak
Dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak atas penghasilan tetap dihitung, namun tidak dipotong dari gaji karyawan. Sebaliknya, pemerintah yang menanggung pembayaran pajak tersebut. Artinya, pekerja akan menerima penghasilan secara utuh atau take home pay lebih besar dibanding sebelumnya.
Kebijakan ini dinilai sebagai cara cepat untuk meningkatkan pendapatan bersih pekerja tanpa harus menaikkan gaji pokok.
Berlaku Sepanjang 2026
Pemerintah memastikan insentif ini berlaku selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2026.
Untuk mendukung program ini, anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp494 miliar, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Syarat dan Sektor yang Berhak
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan insentif ini. PPh 21 DTP ditujukan bagi karyawan di sektor tertentu, terutama industri padat karya dan pariwisata, seperti:
• Industri tekstil dan pakaian jadi
• Alas kaki
• Furnitur
• Kulit dan produk turunannya
• Sektor pariwisata
Selain itu, terdapat batasan penghasilan, yakni pekerja dengan gaji hingga sekitar Rp10 juta per bulan berpeluang menikmati fasilitas ini.
Tambahan Penghasilan Tiap Bulan
Dengan adanya kebijakan ini, pekerja berpotensi mendapatkan tambahan penghasilan bersih mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah setiap bulan, tergantung besaran gaji dan pajaknya.
Tambahan ini diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari, meningkatkan konsumsi, hingga mendorong perputaran ekonomi di masyarakat.
Dorong Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Pemerintah menilai kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pekerja, tetapi juga berdampak luas bagi perekonomian. Dengan meningkatnya pendapatan bersih, konsumsi rumah tangga diperkirakan ikut naik.
Hal ini penting karena konsumsi domestik menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Tetap Ada Peran Perusahaan
Meski pajak ditanggung pemerintah, perusahaan tetap memiliki kewajiban administratif. Perusahaan harus menghitung, melaporkan, dan mencatat PPh 21 dalam laporan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan PPh 21 Ditanggung Pemerintah menjadi angin segar bagi pekerja di 2026. Dengan gaji yang diterima lebih utuh, beban hidup dapat sedikit berkurang, sekaligus membantu mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Bagi pekerja yang memenuhi syarat, ini bisa menjadi “kenaikan gaji” tanpa harus menunggu kenaikan upah dari perusahaan.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Kabar Baik! PPh 21 Ditanggung Pemerintah, Gaji Pekerja Bisa Diterima Utuh di Tahun 2026"