| Belajar di madrasah. |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID;JAKARTA – Kabar baik bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) madrasah non-ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) resmi membuka pendaftaran program insentif bagi guru bukan aparatur sipil negara (GBPNS) di lingkungan madrasah tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya mereka yang belum mendapatkan tunjangan profesi.
Program Insentif untuk Guru Non-ASN
Insentif ini ditujukan bagi guru dan tendik madrasah yang berstatus non-ASN, seperti guru honorer di jenjang RA, MI, MTs, hingga MA/MAK. Bantuan diberikan secara berkala dengan mekanisme seleksi berbasis data yang terintegrasi dalam sistem Kemenag.
Kemenag menegaskan, program ini tidak dibuka secara umum seperti rekrutmen, melainkan melalui sistem verifikasi data yang telah tercatat dalam basis data resmi.
Syarat Penerima Insentif
Untuk dapat mengajukan insentif, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
• Berstatus sebagai guru atau tendik madrasah non-ASN
• Aktif mengajar dan terdaftar di sistem resmi Kemenag
• Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau NUPTK
• Memenuhi beban kerja minimal sesuai ketentuan
• Tidak sedang menerima tunjangan profesi
• Memiliki masa kerja minimal sesuai kebijakan yang berlaku
• Data guru harus terverifikasi dalam sistem seperti EMIS GTK atau SIMPATIKA.
Cara Daftar Insentif Kemenag 2026
Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui akun masing-masing guru.
Berikut langkah umumnya:
1. Login ke akun EMIS GTK atau SIMPATIKA
2. Masuk ke menu pengajuan tunjangan insentif
3. Cek status kelayakan berdasarkan sistem
4. Ajukan permohonan jika memenuhi syarat
5. Cetak bukti pengajuan sebagai arsip
6. Jika menu pengajuan tidak muncul, maka data guru belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Besaran dan Jadwal Pencairan
Mengacu pada kebijakan sebelumnya, besaran insentif berkisar Rp250.000 per bulan dan biasanya disalurkan per semester. Pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni pertengahan tahun dan akhir tahun anggaran.
Namun, nominal dan jadwal pencairan dapat berubah menyesuaikan kebijakan pemerintah dan ketersediaan anggaran. Untuk 2026 bisa cek di akun masing-masing.
Pentingnya Validasi Data
Kemenag mengimbau seluruh guru untuk memastikan data pribadi dan kepegawaian telah valid dan terbarui di sistem. Kesalahan data dapat menyebabkan pengajuan ditolak atau pencairan tertunda. Selain itu, rekening penerima juga harus aktif untuk menghindari kendala dalam proses penyaluran dana.
Dorong Kesejahteraan Guru Madrasah
Program insentif ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan madrasah melalui peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan guru non-ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas pendidikan dan meningkatkan kualitas pembelajaran di madrasah.
(Berbagai Sumber)
Posting Komentar untuk "Kemenag Buka Pendaftaran Insentif Guru dan Tendik Madrasah Non-ASN 2026, Simak Syarat dan Cara Daftarnya"